Laksanakan Pilkada Serentak dengan Aman dan Jujur untuk Membangun Kehidupan Bernegara yang Lebih Demokratis

Tjhai Chui Mie Rayakan Imlek dengan Joget

Walikota Tjhai Chui Mie berharap kota Singkawang dikenal hingga ke mancanegara dengan kekayaan budayanya dan keberagaman yang saling toleran.

TNI AL Diperintahkan Cegat Bandar Narkoba

Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto memerintahkan kepada TNI AL untuk menyergap aksi yang dilakukan oleh pengedar narkoba.

Kalau Perlu Tembak Mati Bandar Narkoba

Untuk mengantisipasi semakin maraknya, negara wajib bertindak lebih tegas lagi. Bila perlu, para bandar yang ditangkap ditembak mati di tempat.

Lebih 20 Ha Lahan Gambut Terbakar

Kapolda dan Kapolresta beserta PJU Polda Kalbar lainnya langsung turut serta berjibaku memadamkan api dengan penyemprotkan air dari selang mobil petugas pemadam kebakaran.

Islam Tidak Melarang Ucapkan Selamat Imlek

Sama dgn mengucapkan Slamat Tahun Baru 2018, Insyaallah tidak ada larangan dalam Islam utk sekadar mengucapkan Gong Xi Fat Cai, kata Mantan Ketua MK Mahfud MD

Minggu, 25 Februari 2018

Untuk Tekan Harga Rantai Tata Niaga Beras Harus Dipangkas


Denpasar, Warta Khatulistiwa
Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) meminta agar pengaturan tata niaga beras dipangkas guna memotong rantai distribusi yang panjang. Harapannya, langkah ini bisa menekan harga di masyarakat. "Jika ada marjin di setiap titik, maka tidak bisa dihindari 'gap' (celah) antara harga beras di petani, penggilingan dan di konsumen itu sangat besar," kata Ketua KPPU RI Syarkawi Rauf seperti ditulis Antara Denpasar, Minggu (25/2).

Menurut Syarkawi, tata niaga beras di Indonesia setidaknya melalui lima hingga enam titik sebelum sampai di konsumen, di antaranya mulai dari petani masuk ke pengepul kemudian penggilingan masuk ke pedagang besar. Kemudian, lanjut dia, dari penggilingan besar masuk ke distributor beras besar yang memberi label atau merek selanjutnya masuk ke ritel hingga akhirnya dilempar ke pasaran atau konsumen.

Selain rantai niaga beras yang panjang tersebut, Syarkawi juga menyoroti mekanisme pengamatan harga beras selama ini yang dinilai terpaku hanya di Pasar Induk Beras di Cipinang, Jakarta.

Belum lagi, imbuh dia, apabila di pasar induk beras Cipinang hanya ada beberapa pedagang beras besar maka dikhawatirkan hanya mereka yang mengendalikan harga beras sehingga menjadi sistem yang tidak adik dalam usaha. Padahal, Indonesia memiliki setidaknya enam daerah sebagai produsen beras nasional.

Enam provinsi itu yakni Jawa Timur yang memproduksi beras per tahun dari total produksi nasional yakni sekitar 17 persen, Jawa Tengah 15 persen, Jawa Barat 15 persen dan Sulawesi Selatan 7,5 persen. Selain itu Sumatera Selatan sebesar 5,6 persen, Sumatera Utara 5,6 persen serta Riau dan NTB masing-masing 5 persen dari total sekitar 41 juta produksi beras nasional.

KPPU, kata dia, memantau penurunan volume beras di Pasar Induk Cipinang sejak Desember 2017 hingga pertengahan Januari 2018 dari biasanya sekitar 5.000 ton setiap Senin dan rata-rata 2.500 ton untuk Selasa hingga Kamis. Jumlah tersebut mengalami penurunan menjadi di bawah 5000 ton atau di bawah 2.500 ton di luar hari Senin.

Padahal minggu ketiga Januari, sejumlah daerah di Indonesia memasuki masa panen raya. "Dugaan kami adalah jangan-jangan ada sekelompok pelaku usaha sengaja kurangi pasokan ke pasar yang buat harga bertahan di tingkat tinggi," ujarnya.

Untuk itu pihaknya mendorong instansi berwenang dalam statistik untuk mempublikasikan data produksi beras sehingga menjadi patokan bagi lembaga lain. Pihaknya juga mendorong agar dibangun pasar induk baru di luar Jakarta untuk memperkaya referensi beras misalnya di Jawa Timur mengingat provinsi itu sebagai salah satu produsen beras terbesar di Tanah Air.

Dalam jangka waktu menengah, daerah lain juga bisa menjadi pasar induk beras seperti di Sulawesi Selatan, Sumatera Selatan atau Sumatera Utara. Diharapkan pasar induk beras baru itu menjadi 'hub' atau pusat untuk regional daerah masing-masing. Misalnya untuk pasar induk beras di Jakarta untuk memasok di wilayah Jawa dan Sumatera sedangkan di Jawa Timur untuk wilayah Indonesia Timur.

"Kenapa tidak langsung dari Jatim ke daerah tujuan?. Kalau seperti begitu akan menambah biaya transportasi tinggi, biaya gudang dan itu yang buat harga beras naik," ucapnya. (mer)



Alasan Teroris Jadikan Polisi Target Utama Penyerangan

Jakarta, Warta Khatulistiwa
Polisi saat ini merupakan target utama pelaku teror. Sebab, polisi dianggap telah sebagai garda terdepan mengamankan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dari aksi terorisme.

Mantan pelaku teror, Ali Fauzi mengatakan, adanya pergeseran target pelaku teror lantaran korps bhayangkara ini dianggap banyak menangkap para terduga pelaku teror. "Belakangan kemudian target lebih kepada domestik, ini ada pergeseran target dari para pelaku teror," kata Ali di Jalan Wahid Hasyim, Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (24/2).

Ali yang mengaku pernah mengikuti pelatihan dari kelompok teror Al Kaeda Jamaah Islamiyah dan aksi kerusuhan di Poso dan Ambon ini mengaku, saat ini kelompok teror di Indonesia di dominasi oleh jaringan Jamaah Ansharut Daulah (JAD).

Menurut Ali, jaringan JAD ini merupakan penerus dari Jamaah Islamiyah. Namun, hingga saat ini belum terlihat adanya aksi bom besar seperti yang terjadi pada aksi Bom Bali, Bom Kedubes Australia dan Bom Hotel JW Marriot. "Tentu dua kelompok ini tidak mati suri, masih ada generasi yang akan menindaklanjuti visi misi mereka," ungkap Ali.

Adik dari tiga pelaku Bom Bali yakni Ali Gufron, Ali Imron dan Amrozi ini menuturkan perbedaan mencolok sangat terlihat adanya pergeseran terget, lantaran ketika tahun 2000 hingga 2010 targetnya lebih kepada simbol-simbol barat. "Simbol barat itu lebih kepada konsulat kedutaan maupun orang-orangnya," tandasnya.

MK Diharapkan Selamatkan Demokrasi Terkait UU MD3


Jakarta, Warta Khatulistiwa
Koodinator Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) Sebastian Salang menilai bahwa Mahkamah Konstitusi (MK) menjadi benteng terakhir dalam menyelamatkan demokrasi masyarakat yang akan disandera oleh Undang-undang tentang MPR, DPR, DPRD dan DPD (UU MD3). Hal ini karena MK merupakan lembaga yang bisa melakukan judical review (JR) seiring banyaknya masyarakat sipil melakukan gugatan ke lembaga tersebut.

"Ini menjadi sesuatu yang penting untuk diputuskan MK. Jika MK menolak gugatan ini maka lembaga itu akan menjadi lembaga yang ikut membumihanguskan kebebasan berpendapat dan membunuh demokrasi yang sedang mekar," kata Sebastian dalam diskusi di PARA Syndicate, Jumat (23/2).

Sebastian menuturkan, MK saat ini mulai kehilangan kepercayaan dari masyarakat dengan berbagai persoalan yang menimpa lembaga yudikatif tersebut. Mulai dari ketua MK hingga beberapa hakim di MK pun melakukan pelanggaran etik yang membuat lembaga ini diragukan. Bahkan, banyak pihak menilai bahwa lembaga ini sudah syarat akan faktor politik sehingga tidak bisa bertindak netral dalam setiap kebijakan dan keputusan yang diambil.

Di sisi lain, Sebastian juga mengimbau masyarakat sipil bisa sebanyak-banyaknya melakukan gugatan ke MK. Jangan sampai UU ini bisa berjalan tanpa ada upaya masyarakat melakukan gugatan, karena nantinya UU ini justru akan memenjarakan mereka dalam hal bersuara.

Koordinator Divisi Politik ICW Donal Fariz menjelaskan, adanya keinginan masyarakat untuk melakukan JR memperlihatkan bahwa DPR dan pemerintah sebenarnya membuat UU yang tidak ideal. Semakin banyak masyarakat yang menggugat berbagai UU baru memunculkan pertanyaan apakah eksekutif dan legislatif sudah memiliki kompeten dalam membuat UU.

"JR yang dilakukan ini artinya bahwa produk legislasi kita ini tidak berkualitas," ujarya. Donal pun menyayangkan pemerintah dan DPR yang mempersilakan masyarakat sipil berdondong-bondong berangkat ke MK. Padahal, dengan keberangkatan rakyat ke MK menonjolkan buruknya UU yang dihasilkan.

Sementara Sekjen Partai Nasdem Jhony G Plate berjanji akan memberikan pemahaman kepada masyarakat yang ingin melakukan gugatan UU MD3. Menurutnya, bukan hanya partai politik yang bisa mengawal kinerja MK, masyarakat pun harus turut serta menjaga agar kinerja dari semua lembaga bisa berdampak positif bagi masyarakat, terutama dalam menjaga sistem demokrasi yang membiarkan masyarakat bebas berpendapat dan mengkritik.

"Saya menantang masyarakat agar JR yang dilakukan bukan hanya pasal yang dianggap merugikan saja, tapi semua pasal dalam UU MD3, tidak pasal terbatas," ujarnya. (rep)

Sabtu, 24 Februari 2018

Kejari Kapuas Hulu Tangkap DPO korupsi


Putussibau, Warta Khatulistiwa
Kejaksaan Negeri Kapuas Hulu menangkap Daniel alias Ateng, Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Tinggi Kalbar  di Cafe Equator Pontianak, pukul 20.10 WIB, Jumat (23/2). Melalui pesan singkatnya, Kepala Kejaksaan Negeri Kapuas Hulu, Rudi Hartono di Putussibau, Sabtu, mengatakan Ateng menjadi DPO Kejaksaan hampir setahun dalam kasus tindak pidana korupsi pengadaan tanah pembangunan perumahan dinas Pemerintah Kabupaten Kapuas Hulu tahun 2006.

"Ateng langsung kami serahkan ke Rutan Kelas II A Pontianak," kata Rudi. Diungkapkan Rudi, berita acara pelaksanaan Putusan Pengadilan berdasarkan SK Perintah Kejaksaan Negeri Kapuas Hulu tanggal 23 Februari 2018 nomor Print -02/Q 1.16/ Fu.1/0e/2018 telah melaksanakan putusan Mahkamah Agung republik indonesia nomor 2148 K/PID.SUS/2015 tanggal 02 Nopemver 2015 dengan amar keputusan mengadili sendiri yaitu pertama, menyatakan terdakwa Daniel Alias Ateng tersebut terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tipikor.

Kedua, menjatuhkan Pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara 6 tahun dan denda Rp200 juta dengan ketentuan apabila pidana denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan. Serta yang ketiga, menetapkan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. (an)

Mantan Wakapolda Sumut Ditemukan Tewas, Korban Pembunuhan ?


Malang, Warta Khatulistuiwa
Warga Jalan Bukit Dieng, Sukun, Kota Malang digegerkan dengan temuan mayat Purnawirawan Polri Kombes Pol Agus Samad di dalam rumahnya di Blok MB 9 perumahan itu, Sabtu, 24 Februari 2018. Korban merupakan purnawirawan dengan jabatan terakhir Wakil Kapolda Sumatera Utara.

Sunaryo, keamanan kompleks perumahan mendapat laporan dari ibu-ibu untuk diminta mengecek kondisi dalam rumah. Ibu-ibu kompleks mengaku mendapat telepon dari istri korban yang berada di luar kota.  "Mereka (ibu-ibu) ditelepon istri korban yang ada di Bali. Istri korban sebelumnya telepon ke rumah tapi tidak ada yang angkat. Kita masuk dobrak pintu ditemukan jenazah di halaman belakang rumah," kata Sunaryo.

Sunaryo dan warga sekitar langsung meminta pertolongan. Polres Malang Kota dan unit K-9 yang datang langsung melakukan olah TKP dan melacak di sekitar lokasi rumah.

"Untuk hasil olah TKP, di ruang makan ditemukan bercak darah, TKP pertama bercak darah dengan korban jaraknya sekitar 10 meter," kata Kapolres Malang Kota, Ajun Komisaris Besar Polisi, Asfuri. Disebutkan, korban berada di halaman belakang dengan posisi kaki diikat tali rafia yang terikat di pagar lantai tiga rumah korban. Di tubuh korban juga ditemukan beberapa luka sayatan di tangan bagian kanan dan kiri.

"Ada beberapa luka di tangan, sayatan kanan kiri. Untuk barang yang ditemukan ada baygon, ada cairan. Kami masih belum bisa pastikan itu cairan apa, masih dilakukan penyelidikan secara mendalam," papar Asfuri.

Asfuri belum bisa memastikan korban merupakan korban pembunuhan atau meninggal dunia karena hal lain. Saat ini polisi sedang melakukan penyelidikan lebih lanjut. "Korban saat diangkat ada darah dari tangan. Paha belakang juga ada darah karena lecet. Luka kepala dari pemeriksaan secara kasat mata tadi tidak ada," ucap Asfuri. (vi)

Polisi Bongkar Mayat Wanita Korban Pembunuhan Yang Dicor Semen


Kendal, Warta Khatulistiwa
Pembunuhan sadis terjadi di Kabupaten Kendal, Jawa Tengah (Jateng). Sesosok mayat wanita ditemukan dicor di bak mandi di rumah pelaku pembegalan, Jumat sore (23/2/2018). Penemuan mayat tersebut berawal dari penangkapan pelaku begal yang diminta menunjukkan barang bukti di rumahnya di Desa Puguh, Kecamatan Boja, Kendal.

Korban diketahui bernama Fitria Anggreni, warga Dusun Tanggulanin, Desa Margosari, Kecamatan Limbangan. Mayatnya ditemukan petugas Resmob Polres Kendal di rumah pelaku pembegalan Didik Ponco Sulistio, warga Desa Puguh, Kecamatan Boja, Kendal. Korban yang merupakan pemandu lagu di sebuah tempat karaoke ini ditemukan dicor di bak mandi, kamar mandi di belakang rumah pelaku.

Polisi menduga korban dihabisi di dalam rumah pelaku sepekan silam. Jenazahnya lalu dimasukan ke bak mandi. Untuk menghilangkan jejak, pelaku kemudian menimbun jasad korban dengan pasir dan semen agar tidak menimbulkan bau busuk.

Kepala Satuan Reserse dan Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Kendal Ajun Komisaris Polisi (AKP) Aris Munandar mengatakan, pengungkapan dugaan pembunuhan ini saat polisi menangkap pelaku pembegalan yang terjadi di wilayah Boja, Kendal. Dari pemeriksaan petugas, pelaku mengaku sudah melakukan pembunuhan dan mayatnya dicor di bak mandi rumahnya.

Polisi yang memeriksa bak mandi curiga karena terdapat urugan pasir dan semen di dalam. Saat dibongkar, terlihat mayat korban  dalam keadaan hanya mengenakan pakaian dalam. “Rumah pelaku itu juga telah ditutup dengan menggunakan semen yang masih agak basah. Akhirnya kami lakukan upaya paksa dan kami temukan mayat yang dicor di kamar mandi,” kata AKP Aris Munandar.

Sementara Kepala Dusun (Kadus) Tanggulangin Desa Margosari Kecamatan Limbangan, Munawar mengatakan, korban dijemput pelaku pada Jumat pekan lalu. Pelaku memang kerap menjemput korban di rumahnya dan diajak pergi. "Namun saat Jumat pekan lalu dijemput, korban tidak pernah pulang dan tidak bisa dihubungi oleh keluarganya," katanya.

Polisi masih mengembangkan kasus pembunuhan ini. Sementara jenazah korban dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara Semarang untuk diautopsi. Polisi juga memeriksa keluarga korban dan sejumlah saksi untuk mengungkap pembunuhan keji ini. (in)

Kemendag Siapkan Platform Khusus untuk Bantu UKM


Jakarta, Warta Khatulistiwa
Kementerian Perdagangan bakal membuat platform khusus untuk membantu pelaku usaha kecil menengah (UKM) dan industri kecil menengah (IKM) memperdagangkan produknya secara online. Ide ini muncul dari hasil pertemuan Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita dengan penyedia layanan marketplace (platform toko online) di Kantor Kementerian Perdagangan, Jakarta Pusat, Kamis (22/2/2018).

Nantinya produk yang sesuai kriteria akan ditampung di platform tersebut yang bisa menjadi rujukan bagi pelaku marketplace dalam menjual produk UKM dan IKM. "Kami akan buat platform sendiri di kementerian ini supaya netral. Salah satu usulan peserta, bagaimana kalau dibuat seperti itu. Jadi masing-masing marketplace bisa akses atas produk IKM yang sudah terakreditasi," ujarnya usai pertemuan.

Dengan berjalannya waktu, nanti produk-produk yang masuk ke platform tersebut akan semakin banyak seiring bertambahnya UKM dan IKM yang memenuhi persyaratan. Nantinya diharapkan pelaku marketplace mau membantu memasarkan produk tersebut di platform toko online mereka.

Nantinya akan disusun kriteria-kriteria produk UKM dan IKM yang memenuhi standar. Kriteria yang dimaksud akan disusun Kementerian Perdagangan dengan menerima masukan dari pelaku e-Commerce. "Kami akan buat kategorinya bersama Kominfo (Kementerian Komunikasi dan Informatika). Dia sangat concern mengenai itu," ujarnya.

Hal ini menurutnya penting. Jika produk UKM dan IKM tetap dibiarkan seperti sekarang dan tidak masuk ke e-Commerce maka akan tertinggal. Apalagi saat ini kian banyak orang belanja lewat toko online. "Kami akan susun beberapa orang di Ditjen PDN (Perdagangan Dalam Negeri) akan ada staf khusus tangani ini. Dengan berbagai masukan dan catatan yang kami perlukan ini sebagai masukan bagi pemerintah di dalam menyusun roadmap-nya," terang Enggar.

Kepala Divisi Edukasi Ritel Indonesia e- Commerce Association (idEA) Mohamad Rosihan di tempat yang sama mengatakan dengan adanya platform khusus ini bisa memudahkan mereka dalam menjaring produk UKM dan IKM. "Ke depan kami harap ada database platform. Kalau Kementerian Perdagangan bisa inisiasi itu bagus. Di situ kita bisa monitor UKM yang tidak tau internet sampai yang paling advance," tambahnya. (fdc)

Riset Mobil Listrik Nasional Dilanjutkan di Lima Kampus


Bandung, Warta Khatulistiwa
Kementerian Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi tahun ini ingin melanjutkan kembali riset mobil listrik nasional (Molina) yang digarap lima perguruan tinggi negeri. Riset pada 2017 sempat terhenti karena anggaran yang kurang. "Mobil listrik segera diajukan ke LPDP (Lembaga Pengelola Dana Pendidikan). Kami akan hidupkan lagi," kata Menteri Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi Mohammad Nasir di Bandung usai acara diskusi dengan Forum Guru Besar Institut Teknologi Bandung (ITB), Kamis, 22 Februari 2018.

Mobil listrik kini tengah digarap tim akademisi dari lima kampus secara terpisah, yaitu ITB, Universitas Indonesia, Universitas Gadjah Mada, Universitas Negeri Surakarta, dan Institut Teknologi Sepuluh Nopember (ITS) Surabaya. Kelima kampus itu, kata Nasir, dipilih karena dinilai paling siap untuk menggarap mobil listrik. Program riset itu bersifat penelitian penugasan.

Anggaran riset lanjutan mobil listrik yang diajukan Kemenristekdikti ke LPDP pada 2018 ini sebesar Rp 200 miliar. Namun, alokasinya belum dapat. "Target mobil listrik ini bukan prototype lagi, tapi menuju tahap uji publik dan lapangan setelah 2020," kata Nasir. Alasan lamanya riset mobil listrik ini karena anggarannya besar.

Nasir mengklaim kalangan industri berminat tinggi untuk memproduksi mobil listrik nasional. "Sistem kontrol mobil sudah oke, industri masih tanya soal baterainya," kata dia. Baterai mobil listrik yang diinginkan adalah yang cepat saat pengisian dan berdaya tahan lama ketika dipakai. "Di Finlandia sudah 5-7 menit untuk re-charging. Ini yang ingin diterapkan di Indonesia," ujar Nasir.

Soal motor listrik, menurut Nasir, sudah selesai dan siap masuk ke industri pada 2018 ini. Sertifikasi berasal dari Kementerian Perindustrian untuk material, dan dari Kementerian Perhubungan guna kelaikan jalannya. Selanjutnya, selain penyediaan listrik oleh PT PLN dan lokasi pengisian di SPBU, perlu ada kebijakan baru lagi, yaitu subsidi harga beli kendaraan listrik.

Nasir mengatakan harga kendaraan listrik lebih mahal dibandingkan angkutan berbahan bakar minyak bumi. Jika Presiden mengeluarkan kebijakan subsidi itu, diperkirakan orang akan tertarik. "Motor listrik misalnya jadi Rp 10 juta dari harga Rp 14 juta," katanya.

Tanpa dana pemerintah, ITB pada 2017 melanjutkan riset mobil nasional. Menurut Rektor ITB Kadarsah Suryadi, riset berfokus pada baterai. Tim yang beranggotakan 20-an dosen ITB melakukan penelitian bersama Massachusetts Institute of Technology (MIT). "Riset di masing-masing kampus, tapi komunikasi jalan terus, dan suatu waktu ada pertemuan bersama," katanya.

Kerja sama selama lima tahun itu didanai USAID. Tim ITB berasal dari dosen lintas program studi, seperti Fisika, Kimia, Teknik Mesin, Elektro, juga Teknologi Nano. Target riset menghasilkan baterai yang terbaik untuk mobil listrik, yaitu cepat diisi ulang dan durasi pakainya lama. "Riset baterai kendaraan listrik ini sulit karena teknologi baru," ujar Kadarsah. (tc)



Lurah Bubutan Lakukan Pungli Di Perak Barat


Surabaya, Warta Khatulistiwa
Lurah Bubutan, Surabaya, MH (54) yang ditangkap Unit Tipikor Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya ternyata sudah melakukan pungutan liar ke pedagang kaki lima (PKL) di Jl Perak Barat sejak lama.

Pungli yang dilakukan MH ke pedagang sejak dia masih menjabat sebagai Kepala Seksi Ketentraman dan Ketertiban Umum (Kasitrantibum) SatPol PP Kecamatan Krembangan pada 2012 lalu.

"Punglinya sudah sejak lama, saat masih menjabat Kasitrantibum Kecamatan Krembangan," ujar Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya AKBP Rony Suseno, Jumat (23/2/2018).

Pungli yang dilakukan MH ternyata terus berkanjut hingga awal 2017 alias berlangsung lebih dari lima tahun. Padahal, sejak Januari 2017, dia menjabat sebagai Lurah Bubutan, Kecamatan Bubutan. "Meski sudah jadi Lurah Bubutan, dia (MH) masih melakukan pungli ke pedagang di jalan Perak Barat," tegas Rony.

Dalam aksinya, modus yang dilakukan MH, yakni mengeluarkan surat edaran dan pemberitahuan bahwa pedagang tidak boleh berjualan di Jl Perak Barat karena melanggar Perda. "Akhirnya dia (MH) mengumpulkan para pedagang, kalau tetap berjualan harus membayar bulanan," bebernya.

Besaran pungli yang dilakukan, yakni Rp 50 ribu hingga Rp 75 ribu untuk masing-masing pedagang. Sementara jumlah pedagang yang ada di sepanjang Jl Perak Barat mencapai ratusan orang.

MH sendiri diciduk dan diamankan oleh Unit Tipikor Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, Kamis (22/2/2018) petang. Dia diamankan di rumahnya yang berada di wilayah Sawahan, Kota Surabaya. (sur)


Jumat, 23 Februari 2018

Di Singkawang Bakal Dibangun Rumah Adat Tionghoa


Singkawang, Warta Khatulistiwa
Wali Kota Singkawang, Tjhai Cui Mie mengatakan bahwa nantinya akan dibangun Rumah Adat Budaya Tionghoa Kota Singkawang. “Sekarang dalam proses bagaimana mengurus lahan yang akan dibangun, dan ini sesuai kampanye kita, bahwa rumah adat dayak sudah ada serta juga rumah adat Melayu juga sudah ada, batik dan tarian juga sudah ada,” katanya, Kamis (22/2/2018).

Wali kota berusaha mewujudkan rumah adat Budaya Tionghoa dengan sumber dana dari pihak swasta atau pihak ketiga lantaran APBD Kota Singkawang saat ini memang terbatas atau kecil. Wacana pembangunan Rumah Adat Tionghoa Singkawang, disambut baik Ajung, satu di antara warga Tionghua Kota Singkawang.

“Kita sambut baik dengan adanya rencana pembangunan rumah adat Tionghua, apalagi pembangunan itu menggunakan anggaran di luar anggaran pemerintah,” katanya. Namun Ajung meminta bangunan saat ini juga perlu diperhatikan atau dimaksimalkan seperti rumah tradisional Marga Tjhia, yang notabene merupakan mewakili rumah adat tradisional warga Tionghua pada umumnya.

“Tidak hanya itu saja, perlu juga memaksimalkan bangunan-bangunan yang sudah ada, dan paling penting pembangunan infrastruktur di Kota Singkawang,” ujarnya.
Ajung juga menyarankan adanya museum di Kota Singkawang yang merupakan milik pemerintah, sehingga tetap menjadi milik pemerintah selamanya.(tri)

Judi Dadu Liong Fu Beromzet Puluhan Juta Digrebek Polisi


Pontianak, Sidik Nusantara
Jajaran Subdit 1 Kamneg Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Kalbar menggerebek praktik perjudian dadu liong fu dan kolok-kolok, pada sebuah rumah di Jalan Selat Sumba, Gang Mantuka Pontianak Utara, Rabu malam 21 Februari 2018.  Dari penggerebekan tersebut Polisi menangkap lima orang masing-masing BF (pemilik rumah/penyedia tempat); HL (bandar penarik uang); HJ (bandar guncang Liong Fu); AF (pemain) dan BG (pemain).

Sedangkan barang bukti yang disita antara lain; uang tunai pecahan seratus ribu sebesar Rp12.600.000, uang tunai pecahan lima puluh ribu sebesar Rp12.700.000; uang tunai pecahan dua puluh ribu sebesar Rp100.000.

Uang tunai pecahan sepuluh ribu sebesar Rp170.000; uang tunai pecahan lima ribu sebesar Rp140.000, dan uang tunai pecahan dua ribu sebesar Rp28.000. Dengan total keseluruhan yang diamankan Rp25.738.000.

Selain itu disita juga, 4 (empat) buah dadu, 2 (dua) buah Hap/ tempat kocok dadu, 2 (dua) bungkus rokok sebagai alas hap permainan judi, 1 (satu buah lapak liong fu) dan tiga lembar kertas warna merah sebagai alat penanda di lapak Liong Fu.

Kapolda Kalbar Irjen Pol Didi Haryono mengatakan, sebelumnya tim Polda Kalbar mendapatkan informasi bahwa terdapat perjudian jenis dadu, Liong Fu dan Kolok-kolok yang berada di Jalan Selat Sumba tersebut.

"Atas informasi tersebut tim Ditreskrimum Polda Kalbar melakukan penyelidikan sehingga akhirnya melakukan penggerebekan," kata Kapolda kepada wartawan, Kamis (22/2/2018).

Kemudian tim Subdit 1 Kamneg mengamankan beberapa orang pemain serta barang yang diduga digunakan sebagai alat perjudian. "Selanjutnya para pelaku dan barang bukti di bawa ke Polda Kalbar utk proses hukum lebih lanjut," tandas Kapolda. (sn)

Pembalakan Liar Hutan Lindung Kapuas Gusur Orangutan Ke Kebun Warga


Kapuas, Warta Khatulistiwa
Aksi perambahan hutan di kawasan hutan lindung di Sei Mentangai Kapuas Hulu, Kabupaten Kapuas masih terus berlangsung. Yayasan Borneo Orangutan Survival (BOS) yang selama ini menjaga kawasan tersebut, tidak berdaya ketika melihat ratusan orangutan berhamburan ke kebun warga.

Bahkan informasi yang terhimpun saat ini ribuan orangutan yang dulunya berpencar menghuni satu kawasan, saat ini sudah menjadi satu di kawasan hutan yang belum terjamah oleh para pembalak.

Humas Yayasan Borneo Orangutan Survival Nyarmenteng Palangkaraya, Monterado Friedman atau yang akrab dipanggil Agung, mengatakan, saat ini ada 3000 ekor orangutan yang terancam di kawasan itu.

"Ribuan orangutan yang ada di kawasan itu, akan berhamburan ketika rumahnya di rusak, tempat mereka akan gundul dan tentu orangutan tersebut akan mencari tempat baru di kebun warga, ini harus dihentikan," ujarnya.

Pengusaha Hotel dan Restoran Kalbar Janji Tak Pakai Elpiji Bersubsidi


Jakarta, Warta Khatulistiwa
Pengusaha yang tergabung dalam Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Kalimantan Barat (Kalbar) berkomitmen tak memakai Elpiji bersubsidi. Komitmen ini dituangkan melalui penandatanganan kesepakatan PHRI bersama PT Pertamina (Persero) Marketing Operation Region (MOR) VI, tentang penggunaan Elpiji non subsidi pada seluruh hotel dan restoran anggotanya.

Komitmen ini merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran dari Dinas Koperasi, Usaha Mikro dan Perdagangan Kota Pontianak Nomor. 510/89/DKUMP/2017 9 Oktober 2017, tentang pengaturan penggunaan LPG 3 kg bagi pelaku usaha.

General Manager Marketing Opertion Region VI, Made Adi Putra mengapresiasi komitmen PHRI yang telah ikut mendukung upaya pemerintah dan Pertamina, dalam memastikan produk Elpiji 3 kg digunakan oleh masyarakat yang berhak menerima subsidi. "Alhamdulillah PHRI sudah bisa memulai gerakan positif ini sebagai pengingat bagi pelaku usaha lainnya," kata Made, di Jakarta, Rabu (21/2/2018).

Menurut Made, langkah PHRI Kalimantan Barat ini dapat memberi inspirasi, bagi pelaku usaha yang tidak termasuk ke dalam kategori Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) untuk mengikuti langkah serupa. "Tidak dapat dipungkiri bahwa memang masih ada pengusaha kuliner kelas menengah yang belum mengindahkan surat edaran tersebut. Fakta ini baru kami dapatkan saat melaksanakan sidak beberapa waktu yang lalu," tutur Made.

Dia menjelaskan, komitmen bersama Pertamina dan PHRI Kalimantan Barat ini merupakan program lanjutan, dari serangkaian penandatangan komitmen penggunaan Elpiji non subsidi yang sebelumnya dilaksanakan dengan pemerintah kota dan kabupaten di Kalimantan Barat. Hingga saat ini tercatat delapan kota dan kabupaten yang telah membuat komitmen dari 14 kota dan kabupaten di Kalimantan Barat di antaranya Pontianak, Mempawah, Kuburaya dan Sambas.

Komitmen bersama pemerintah daerah yang telah dilakukan sebelumnya, berisikan himbauan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) sebagai bagian dari masyarakat yang sudah lebih sejahtera untuk tidak lagi menggunakan Elpiji non subsidi. Alokasi Elpiji 3 kg di Kalimantan Barat sebanyak 122.166 tabung per hari. Bila diterapkan dengan tepat, alokasi ini sudah sewajarnya dapat memenuhi kebutuhan dapur warga miskin di wilayah tersebut sebanyak 387.430 jiwa.

Jika satu keluarga terdiri dari tiga orang dan kebutuhan per keluarga sebanyak 1 tabung per 10 hari, maka kebutuhan tabung Elpiji 3 kg warga miskin sebanyak 12.914 tabung per hari. Jauh di bawah pasokan yang selama ini disebar Pertamina.

“Kami terus menghimbau masyarakat yg sudah mampu dan para pengusaha bukan UMKM namun masih menggunakan Elpiji subsidi untuk segera beralih. Pertamina sudah siapkan berbagai varian produk sesuai kebutuhan masyarakat," jelas Made.

Ketua PHRI Provinsi Kalimantan Barat Yuliardi Qamal mengungkapkan, komitmen bersama ini memang didasari atas kesadaran anggotanya, sebagai pelaku usaha untuk tidak mengambil hak warga miskin. Ditambah di tengah perkembangan bisnis Hotel dan Restoran di Pontianak, sebagai salah satu tujuan utama wisata dan bisnis yang semakin berkembang di pulau Kalimantan, sudah selayaknya para pengusaha di bawah naungan PHRI untuk lebih taat akan peraturan pemerintah.

“Sudah jelas di tabungnya ada tulisan untuk warga miskin. Surat edaran berupa larangan pun sudah dikeluarkan oleh pemerintah Kalbar. Jadi ya kami harus taat dan mendukung program ttersebu," tutup Yuliardi. (l6)

Kalau Perlu Bandar Narkoba Ditembak Mati Di Tempat


Jakarta, Warta Khatulistiwa
Anggota Komisi III DPR Adies Kadir mengatakan banyaknya narkoba yang diselundupkan itu menunjukkan bahwa bandar-bandar dunia telah menjadikan Indonesia sebagai pasar besar. Untuk mengantisipasinya, negara wajib bertindak lebih tegas lagi. Bila perlu, para bandar yang ditangkap ditembak mati di tempat. Tujuannya, agar mereka tidak lagi berani memasukkan narkoba ke negeri ini.

Dikemukakannya usulan itu terkait dengan digagalkannya  penyelundupan sabu sebanyak 1,6 ton di Kepulauan Riau, (20/2/2018) oleh Tim Gabungan Penyidik Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, Satgas Khusus Polri, dan Bea Cukai. Sebelumnya, pada 7 Februari lalu, TNI Angkatan Laut bersama Badan Narkotika Nasional (BNN) berhasil menangkap kapal asing Sunrise Glory yang membawa 1 ton sabu, juga di Kepulauan Riau.

"Fenomena (penangkapan narkoba yang jumlah besar) ini sudah dua kali ditemukan di Perairan Anambas. Ini menunjukkan negara ini sudah menjadi sasaran empuk para bandar dan mafia narkoba kelas dunia," ucap politisi Golkar ini, Rabu (21/2).

Kata Adies, tidak bisa dipungkiri bahwa para bandar ini selalu mencari jalan untuk memasukkan narkoba ke Indonesia melalui jalur-jalur tikus di perbatasan, baik melalui darat, laut, maupun udara.

Untuk itu, dia mendukung setiap kebijakan yang diambil TNI, BNN, Kepolisian, Bea Cukai, Ditjen Imigrasi, dan lembaga terkait untuk meredam masuknya narkoba dari jalur tikus ini.

"Sebab, ini tidak bisa dianggap enteng lagi. Sudah darurat narkoba ini. Jadi, pemerintah harus berikan perhatian ekstra pada pemberantasan narkoba. Jangan cuma menangkap pengedar-pengedarnya yang kecil-kecil, tapi juga buru bandar-bandar besarnya. Harus dicari itu," tegas dia.

Mengenai gembong narkoba terpidana mati, Adies satu suara dengan Ketua DPR Bambang Soesatyo. Dia ingin para gembong itu segera dieksekusi. Kejaksaan Agung jangan lagi menunda-nunda eksekusi itu.

"Perangi narkoba jangan tanggung-tanggung. Kalau perlu dananya, kami (DPR) tambah. Pengedar jangan diberi ampun. Ditembak mati saja atau diberi hukuman mati. (Sebab), kita sekarang jadi sasaran mereka," tandasnya. (rm)

Kamis, 22 Februari 2018

Inilah 4 Modus Korupsi Calon Kepala Daerah Petahana


Jakarta, Warta Khatulistiwa
Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (FITRA) mengungkap modus-modus tindak pidana korupsi kepala daerah yang maju dalam pilkada. Pilkada Serentak 2018 diikuti 574 pasang calon kepala daerah yang tersebar di 17 provinsi, 39 kota, dan 115 kota/kabupaten. Dari jumlah tersebut, sebanyak 39 persen merupakan pejabat di eksekutif dan legislatif dan sebanyak 19 persen lagi merupakan kepala daerah (gubernur, bupati, wali kota atau wakilnya).

Sekretaris Jenderal FITRA Yenny Sucipto menjelaskan, ada empat modus korupsi yang biasa dilakukan kepala daerah yang hendak maju kembali dalam pilkada:

1. Memanfaatkan dana bansos Satu atau dua tahun menjelang pilkada, FITRA menemukan pola pendanaan yang sama untuk belanja hibah/bantuan sosial (bansos). Dana hibah dan bansos merupakan diskresi kepala daerah sehingga sang kepala daerah bisa dengan leluasa mengucurkan dana segar kepada kelompok masyarakat tertentu demi kepentingan Pilkada.

"Ini alat mobilisasi yang ampuh bagi masyarakat, mengarahkan (anggaran) kepada lembaga-lembaga tertentu atau kepada perseorangan sesuai kehendak kepala daerah. Karena ini adalah diskresinya kepala daerah," ujar Yenny dalam konferensi pers di kawasan Cikini, Rabu (21/2/2018). Bahkan, terkadang ditemukan fakta bahwa lembaga atau perseorangan itu adalah fiktif.

Pada tahun 2017, FITRA menemukan 9 daerah yang meningkatkan belanja hibah dan bansos. Rata-rata peningkatan anggaran tersebut mencapai 35,4 persen.

2. Memanfaatkan silpa Silpa atau sisa lebih penggunaan anggaran adalah selisih antara surplus/defisit anggaran dengan pembiayaan bersih. Modusnya, kepala daerah mendepositokan atau menginvestasikan silpa suatu mata anggaran. Hasil keuntungan perputaran uang silpa tersebut otomatis tidak masuk kembali ke kas daerah, melainkan masuk ke kantong kepala daerah.

"Kasus seperti ini bisa kita lihat dari kasus Kepala Daerah Situbondo tahun 2007 lalu. Uang silpa di kas daerah yang disimpan di bank sebesar Rp 43,7 miliar hilang. Ternyata uang itu dimasukan deposito dan diinvestasikan," ujar Yenny.

3. Suntikan dana ke BUMD Menjelang Pilkada, FITRA juga menemukan pola suntikan dana dalam jumlah besar ke BUMD. Bahkan, BUMD yang selama ini tidak berkontribusi terhadap pendapatan daerah. Usut punya usut, ternyata dengan penyuntikan dana besar itu berimbas pada besarnya pula devidennya. Uang deviden itulah yang digunakan untuk pembiayaan Pilkada. "Apalagi tidak ada prosedur yang jelas dalam peraturan perundangan mengenai dana investasi, laba dan deviden seringkali dimanfaatkan untuk dijadikan bancakan kepala daerah petahana," ujar Yenny.

4. Mark down PAD Modus korupsi kepala daerah petahana lain, yakni mark down pendapatan asli daerah. Modus ini dilakukan dengan menurunkan potensi pendapatan dalam tahun anggaran tertentu. Ketika terealisasi, pendapatan yang masuk lebih tinggi dari potensi yang tertera pada rancangan APBD. Selisih itu yang akan masuk ke kantong kepala daerah yang maju lagi dalam pilkada. ''Modus ini harus memiliki relasi yang kuat antara eksekutif dengan legislatif. Karena dalam perencanaan, melibatkan legislatif juga,'' ujar Yenny.

Anggota legislatif yang terlibat dalam desain korupsi mark down anggaran ini juga mendapatkan uang suap dari kepala daerah. Yenny mengatakan, modus-modus ini nyata terjadi di lapangan. FITRA pun mendesak KPU, Bawaslu dan aparat hukum, termasuk KPK berperan aktif dalam mengawasi tindakan seperti ini.

"Kami juga meminta KPU mendorong setiap calon kepala daerah untuk membuka dana kampanyenya ke publik. Ini merupakan bentuk terobosan transparansi anggaran untuk mengurangi potensi politik uang di pilkada," ujar Yenny.

Selain itu, Kementerian Dalam Negeri juga harus teliti mencermati pola-pola penggunaan anggaran daerah yang kepala daerahnya maju lagi menjadi calon kepala daerah petahana. "Pengawasan Kemendagri harus tepat dan tegas. Apalagi soal tren peningkatan alokasi anggaran untuk bansos dan hibah jelang pilkada. Harus cermat dan tidak boleh tebang pilih," ujar Yenny. (nkp)

Buron Kasus Korupsi Aset Pertamina Selama 6 Bulan Serahkan Diri


Jakarta, Warta Khatulistuiwa
Tersangka kasus dugaan korupsi penjualan atau pelepasan aset PT Pertamina, Gathot Harsono menyerahkan diri ke Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri. Gathot menyerah setelah buron selama sekitar enam bulan. "Gathot Harsono menyerahkan diri kepada penyidik pada pukul 13.00 WIB tadi," ujar Direktur Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri Brigjen Ahmad Wiyagus melalui keterangan tertulisnya, Jakarta, Rabu (21/2/2018).

Setelah dilakukan pemeriksaan tambahan, penyidik kemudian menahan Gathot. Mantan Vice President Asset Management PT Pertamina itu dititipkan di Rutan Polda Metro Jaya. "Sudah dilakukan penahanan," kata dia.

Gathot diduga melakukan tindak pidana korupsi berkaitan dengan penjualan atau pelepasan aset milik PT Pertamina berupa tanah seluas 1.088 meter persegi di Simprug, Jakarta Selatan pada 2011. Akibatnya, negara mengalami kerugian mencapai Rp 40,9 miliar. Bareskrim Polri telah menetapkan Gathot sebagai tersangka sejak awal 2017. Dia kemudian dicekal bepergian ke luar negeri sejak Juli 2017. Bahkan polisi telah memasukkan Gathot dalam daftar pencarian orang (DPO) pada 23 Agustus 2017.

Dalam perkara ini, Gathot dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 atau Pasal 56 KUHP. Direktorat Tindak Pidana Korupsi menetapkan Senior Vice President (SVP) Asset Management PT Pertamina (Persero), Gathot Harsono, sebagai buron.

Gathot ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan korupsi pelepasan aset Pertamina pada 2011 berupa tanah di kawasan Simpruk, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan. Kasubdit V Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri, Kombes Indarto mengatakan, penetapan Gathot sebagai tersangka telah dilakukan pada 15 Juni 2017 lalu, setelah dilakukan gelar perkara.

"Telah ditetapkan Gathot Harsono sebagai tersangka selaku SVP Asset management PT Pertamina," kata Indarto dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Kamis, 20 Juli 2017.

Dihubungi terpisah, Direktur Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Brigjen Ahmad Wiyagus meminta masyarakat yang mengetahui keberadan Gathot untuk menginformasikan kepada kepolisian. "Masyarakat yang mengetahui agar menginformasikan ke kepolisian terdekat atau ke Tipidkor Bareskrim," kata Wiyagus, Selasa 29 Agustus 2017.

Staf Admin Universitas Palangkaraya Ditemukan Tewas Gantung Diri


Palangkaraya, Warta Khatulistiwa
Warga yang bermukim di Jalan Manjuhan Induk, Komplek Aditya II no 7, Kelurahan Bukittunggal Kecamatan Jekanraya Palangkaraya, Kalimantan Tengah, Selasa (21/2/2018) geger dengan ditemukan seorang pria muda bernama Rendi Morse (25) seorang staf administrasi FE Universitas Palangkaraya (UPR) warga Jl Manjuhan, Komplek Aditya II,pukul 10.00 Wib  yang tewas gantung diri.

Beberapa warga setempat mengaku terkejut dengan kejadian tersebut, karena selama ini Suami dari Vina (24) ibu rumah tangga dan anaknya yang baru berumur satu tahun baik-baik saja. "Memang selama ini keluarga itu jarang keluar rumah dan pendiam. Mereka selama ini baik-baik saja, kami tidak pernah lihat atau dengar mereka cekcok, namun entah kenapa, pagi -pagi istrinya minta tolong kami lihatkan suaminya ada di dalam kamar ternyata sudah dalam keadaan meninggal dalam keadaan tergantung,” ujar Hasan, salah satu warga.

Vina yang ditemui bersama anak balitanya di kamar jenazah RS Doris Sylvanus Palangkaraya, Rabu (21/2/2018) mengaku sangat terpukul dengan melihat tindakan suaminya yang mengambil jalan pintas melakukan aksi bunuh diri dengan cara gantung diri. Dia menuturkan, sebelum suaminya melakukan aksi gantung diri, sempat mengeluhkan sakit kepala kepadanya dan suaminya juga takut tidak bisa membiayainya dan anaknya karena gajinya yang kecil sebagai tenaga kontrak di UPR.

"Aku tidak menyangka dia nekat melakukan itu, padahal selama ini dia baik-baik saja. Memang ada mengeluh sakit kepala dan cerita gajinya kecil, khawatir nggak bisa membiayai saya dan anak," ujarnya.

Awalnya, Vina sempat curiga saat dia melihat suaminya di dalam kamar yang dalam keadaan terkunci. "Saya mencoba membuka kamarnya sambil berteriak agar dia membuka pintu kamar, tapi tidak dibuka,"ujarnya. Akhirnya dia minta tolong warga untuk mendobrak pintu dan kemudian warga melakukannya.

Saat terbuka, warga dan istri korban kaget melihat Rendi yang sudah dalam keadaan tewas tergantung. "Saat saya periksa badannya masih hangat, tapi saat di bawa ke UGD sudah meninggal dunia,"ujarnya.

Dari pantauan di Facebooknya, Rendy Morse belakangan ini tampak jarang aktif. Postingan terakhirnya pada 8 November 2017 lalu tentang aplikasi permainan dalam jaringan, yaitu Dragon Glory. Dia rupanya beberapa kali bermain permainan itu lalu dibagikannya di Facebook.

Sebelumnya, pada 15 Oktober 2017 dia mengungkapkan rasa syukur kepada Tuhan atas kehidupan yang telah diberikan-Nya. “Terima kasih Tuhan atas kehidupan yg kau berikan kepada ku..,” tulisnya. Rupanya dia hari itu sedang berulang tahun, tampak dari beberapa komentar teman-temannya yang mengucapkan selamat ulang tahun dan mendoakannya.

Sementara di Facebook istrinya, Vina T Tanggalung tampak dia sering memposting tentang putri ciliknya yang bernama Aerelyne. Termasuk tentang kebersamaan almarhum suaminya dengan putrinya itu. Di salah satu postingannya pada11 Februari lalu, dia memposting putrinya sedang bermain bersama suaminya. “Paling senang main sama papahnya..,” ungkapnya.

Sebelumnya, pada 8 November 2017 dia juga memposting foto-foto suaminya sedang bermain bermain bersama anaknya. Lalu pada 20 November 2017, dia kembali membagikan beberapa foto keakraban suaminya berfoto bareng putrinya berlatar sebuah pohon Natal. (tri)


Rabu, 21 Februari 2018

Terobos Palang Pintu KA, Perempuan Tewas Ditabrak KRD


Sidoarjo, Warta Khatulistiwa
Seorang biker tewas tertabrak KRD jurusan Sidoarjo-Surabaya, di perlintasan kereta api Perum Puri Surya Jaya, Sidoarjo. Korban, Chintia Martina Agus Darsana, (26) warga Desa Ketajen, Kecamatan Gedangan, tewas setelah menerobos palang pintu rel.

Korban saat itu mengendarai Honda BeAT nopol W 3510 QW menuju Perum Puri Surya Jaya. Menurut warga, korban melintas di lokasi siang tadi mencari celah menerobos palang pintu. Padahal pintu sudah ditutup. Tiba-tiba saja, tubuh korban ditabrak kereta api.

Kanit Reskrim Polsekta Gedangan Ipda Supratman mengaku dari keterangan saksi korban nekat menerobos padahal palang pintu perlintasan sudah ditutup, dan hampir semua kendaraan juga sudah berhenti. "Korban meninggal dunia di lokasi kejadian," kata Ipda Supratman kepada wartawan di lokasi, Selasa (20/2/2018).

Kejadian ini langsung dilaporkan ke polisi dan jenazahnya langsung dibawa ke RSUD Sidoarjo. "Jenazah korban dibawa ke RSUD Sidoarjo dan berusaha menghubungi keluarganya," jelasnya.(ndc)

Kontes Selfie untuk Promosikan Pontianak Food Festival


Pontianak, Warta Khatulistiwa
Jejaring Wisata (Jewita) Kalimantan Barat menggelar kontes selfie dan wefie untuk mengenalkan Pontianak Food Festival (PFF) 2018 yang digelar 19 - 25 Februari. Juara utama kontes mendapat hadiah menginap di hotel berbintang. Hadiah lainnya bagi pemenang berikutnya di kontes selfie dan wefie ini adalah voucher makan, e-money, dan beberapa hadiah lainnya.

"Kontes kita ini berlangsung sejak dibuka hingga tengah hari di hari penutup. Malam harinya langsung kita serahkan hadiah saat acara penutupan," kata  Ketua Panitia Kontes Selfie, Ponti Ana Banjaria di Pontianak, Senin, (19/2). Seluruhnya panitia akan memilih tujuh foto terbaik dan belasan foto favorit. Ponti Ana mengatakan bahwa kontes itu didukung juga oleh PHRI Kalbar.

Untuk mengikuti kontes peserta harus mengunggah foto selfie maupun wefie dengan latar lokasi PFF di media sosial masing–masing. Pada foto disertakan keterangan serta diberikan hastag (#) yang sudah ditentukan. "Untuk informasi lengkap bisa buka medsos kami di instagram, Jejaring _Wisata_ Kalbar, facebook di Jejaring Wisata Kalimantan Barat atau whatsapp di 085750000724," kata dia.

Ponti mengatakan dengan kontes itu warga diajak menjadi pejuang wisata Kalbar. Sebab caranya sangat mudah, yakni hanya dengan telepon seluler dan lalu mengunggah hasil foto ke media sosial yang dimiliki. (tc)

Anak dan Mantu Nyabu, Elvy Sukaesih Ikut Diperiksa Polisi


Jakarta, Warta Khatulistiwa
Ratu Dangdut Elvy Sukaesih akan diperiksa oleh Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Metro Jaya (PMJ). Hal ini dilakukan terkait kasus penyalahgunaan narkoba yang menimpa anak-anak dan menantunya.

AKBP Jean Calvijn Simanjuntak, Kasubdit I Ditresnarkoba Polda Metro Jaya (PMJ) menyatakan bahwa Elvy Sukaesih akan segera diperiksa.
“Kami segera akan periksa ES (Elvy Sukaesih) terkait kasus sabu yang menjerat anak dan menantunya,"  katanya saat ditemui di Mapolda Metro Jaya, Kebayoranbaru, Jakarta Selatan, Kamis (22/2/2018).

Artis peran Dhawiya Zaida sangat menyesali perbuatannya mengonsumsi narkonba. Ia pun ingin meminta maaf pada Elvy Sukaesih sang bunda. Hal tersebut dikatakan kakak iparnya Zecky Alatas setelah menjenguk Dhawiya. Zecky menuturkan bahwa Dhawiya ingin meminta maaf sebagai seorang anak kepada ibunya.

"Pasti kalau anaknya bersalah, akan minta maaf pada ibunya karna merasa bersalah," ucap Zecky Alatas di Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, Senin (19/2/2018).

Zecky juga menyebutkan jika Dhawiya merasa bersalah kepada sang bunda Elvy Sukaesih. "Ya itu pasti yaa (merasa bersalah) mungkin akan bicara langsung sama uminya. Ada antara anak dan ibu," ucap Zecky.

Sejak Dhawiya ditangkap dan mendekam di Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, karna kasus narkoba Elvy Sukaesih belum terlihat menemui putri bungsunya tersebut.

Dhawiyah tidak sendiri ketika terciduk di kediamannya, artis peran tersebut bersama kedua kakaknya, satu kakak iparnya, dan tunangannya.Dari penangkapan tersebut polisi berhasil mengamankan dua paket sabu seberat 0.45 gram dan 0.49 gram serta alat hisap. (tri)


Selasa, 20 Februari 2018

KPK Bidik Tersangka Baru Korupsi e-KTP


Jakarta, Warta Khatulistiwa
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah membuka penyelidikan baru dalam kasus korupsi proyek pengadaan e-KTP. Lembaga antirasuah masih mendalami keterlibatan pihak lain dalam proyek yang ditaksir merugikan negara hingga Rp2,3 triliun itu. "Ada informasi terakhir yang saya dapatkan memang tim sedang mendalami dugaan peran atau dugaan pelaku lain dalam kasus e-KTP," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di gedung KPK, Jakarta, Senin (19/2).

Dalam setiap penanganan perkara di KPK, proses penyelidikan dilakukan untuk mencari atau mengumpulkan bukti permulaan yang cukup sebelum perkara tersebut ditingkatkan ke penyidikan dan diikuti dengan penetapan seseorang sebagai tersangka. Namun lantaran penanganan perkara ini masih dalam tahap penyelidikan, Febri masih belum bisa bicara lebih jauh soal pihak yang diduga terlibat korupsi proyek e-KTP. Saat ini, kata Febri pihaknya masih mengumpulkan bukti lain dan kesesuaian keterangan saksi lainnya.

"Itu tentu dilakukan belum bisa disampaikan secara terbuka. Karena proses pendalaman belum dalam tahap penyidikan saat ini," tutur dia. Febri menambahkan, penetapan tersangka dalam kasus korupsi e-KTP tak berhenti pada mantan Ketua DPR Setya Novanto. Menurut dia, KPK menduga ada pihak lain yang patut mempertanggungajawabkan perbuatannya dalam proyek senilai Rp5,8 triliun itu.

"Kami menduga pelaku dalam kasus KTP elektronik ini bukan hanya berhenti ketika kita menetapkan Setya Novanto sebagai tersangka dan membawa ke persidangan," ujarnya.

Tiga kelompok besar

KPK membagi tiga kelompok besar dalam proyek e-KTP, yakni pejabat Kementerian Dalam Negeri, anggota DPR periode 2009-2014, dan pihak swasta yang menggarap proyek di era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) tersebut.

Menurut Febri, penyelidikan baru dalam kasus korupsi e-KTP ini terbuka kemungkinan menyasar ketiga kelompok besar dalam proyek milik Kementerian Dalam Negeri itu. Namun, lanjut Febri siapa tersangka baru e-KTP tergantung pada bukti permulaan yang didapat penyidik KPK.

"Jadi setelah fakta persidangan dibuka di Pengadilan Tipikor kami melihat ada dugaan pelaku yang lain. Jadi itu bisa berasal dari birokrasi, swasta ataupun dari politik," kata dia. (cnn)

Minggu, 18 Februari 2018

Pilkada Gunakan Isu yang Cerdas


Singkawang, Warta Khatulistiwa 
Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Singkawang, H Muchlis mengimbau kepada warga Kota Singkawang untuk tidak membawa isu-isu suku, ras, agama, dan antargolongan (SARA) dalam Pilkada serentak 2018.

"Gunakan isu-isu yang cerdas, jangan membawa isu SARA karena itu sangat membahayakan keamanan dan kehidupan di Indonesia umumnya dan Singkawang khususnya," kata Muchlis, di Singkawang, Jumat (16/2).

Dia menegaskan, jika MUI Singkawang akan bersikap netral dalam pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur 2018. "Kita di MUI akan bersikap netral dan kita akan memberikan pelajaran politik yang cerdas khususnya kepada masyarakat Singkawang," ujarnya.

Dia pun meyakini, jika masyarakat Singkawang sudah semakin cerdas dalam menentukan pilihannya. "Masyarakat saat ini sudah semakin cerdas dalam menentukan pilihannya, jadi mereka sudah tahu siapa kira-kira pemimpin yang terbaik untuk memimpin Kalbar lima tahun kedepan," ungkapnya.

Sebelumnya, Kapolres Singkawang, AKBP Yuri Nurhidayat meminta masyarakat Singkawang bisa memilih calon pemimpin bukan karena uang, suku, agama dan lainnya. "Tapi pilihlah calon pemimpin yang betul-betul bisa mengayomi dan melindungi semua agama, suku dan ras yang ada di Kalbar," pintanya.

Terkait dengan isu SARA, pesannya, jangan sampai dibawa-bawa ke dalam Pilkada. "Kami akan menindak tegas bagi siapa pun yang coba-coba memainkan isu SARA di Kota Singkawang," ujarnya. (aci)

Tjhai Chui Mie Rayakan Imlek Berjoget dengan Kapolres

Wali Kota Singkawang, Tjhai Chui Mie bersama Kapolres Singkawang, AKBP Yury Nurhidayat

Singkawang, Warta Khatulistiwa
Perayaan Imlek di rumah dinas Walikota Singkawang, Tjhai Chui Mie dihadiri pula oleh Kapolres Singkawang, AKBP Yury Nurhidayat, Sabtu (17/2). Bahkan mereka berdua bernyanyi bersama dan menari bersama dengan warga yang hadir.

Tjhai Chui Mie sangat berterima kasih kepada warga yang telah hadir di acara open housenya tersebut. Dan ia berharap rezeki yang melimpah juga menyertai masyarakat kota Singkawang di tahun ini.

"Terima kasih banyak kepada masyarakat yang telah hadir, semoga rezeki kita semua berlimpah di tahun ini. Serta diberikan kesehatan dan rasa aman di setiap aktifitas yang kita jalani," tuturnya.

Ia juga berharap kota Singkawang semakin maju dan berkembang di tahun baru ini. Sehingga dapat dikenal luas lagi dengan keberagaman dan kekayaan budayanya.

"Tentu kita semua berharap kota ini bisa menjadi Singkawang Hebat, dikenal luas hingga ke mancanegara dengan keharmonisan nya. Dengan kekayaan budayanya yang sangat menarik dan keberagaman yang saling toleran," tutupnya. (tri)

Kedapatan Bawa 5 Kg Sabu Warga KalBar Ditangkap Polisi Malaysia

Lima warga Kalbar yang ditangkap Polisi Malaysia karena Bawa Sabu 5 Kg (foto: Fb)

Pontianak, Warta Khatulistiwa
Karena kedapatan membawa narkoba jenis sabu seberat 5 kilogram, lima warga Kalimantan Barat (Kalbar) ditangkap PGA (Pasukan Gerakan Amm/Polisi Hutan) Malaysia.  Kelima warga Kalbar itu masing-masing berinisial JB (37), warga Desa Kuala Dua, Kabupaten Kubu Raya; RD (28), warga Gang Kurnia 2, Jalan Parit Tengah, Pontianak; NP (56), BH (26), dan KH (45), warga Dusun Camar Bulan Temajuk, Paloh, Kabupaten Sambas.

Awalnya kelima warga Kalbar ini mengendarai tiga sepeda motor di depan Pos Batalion 11 PGA Telok Melano, Kamis (15/2/2018) sekitar pukul 16.30 waktu setempat. Karena petugas mencurigai gerak-geriknya, ketiga motor itu dihentikan. Kepada petugas, kelimanya mengaku dari arah Kampung Telok Melano, menuju kawasan Sempadan (perbatasan) Malaysia-Indonesia yang terletak di Desa Temajuk, Kabupaten Sambas, Kalimantan Barat.

Saat diperiksa petugas, ditemukan sekitra 5 kilogram serbuk kristal yang diduga narkoba jenis sabu-sabu dalam tas mereka. Barang tersebut dikemas dalam 5 kemasan aluminium foil. Setelah itu, lima warga Kalbar beserta sepeda motor dan sabu tersebut langsung diamankan ke IPD Bau (Ibu Pej Daerah/Kantor Polisi di Bau) untuk diperiksa lebih lanjut.

Sabtu, 17 Februari 2018

Polri Libatkan Ahli Hukum untuk Kaji UU MD3


Jakarta, Warta Khatulistiwa
Polri tengah mengkaji revisi Undang-undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPRD, dan DPD (MD3). Dalam revisi undang-undang teraebut, terdapat beberapa perubahan peraturan terkait kewenangan Polri. "MD3 sementara sedang dikaji. Kita begitu ada regulasi baru pasti akan melakukan kajian," ujar Kepala Divisi Humas Polri Irjen Setyo Wasisto di Mabes Polri, Jakarta (15/2/2018).

Setyo mengatakan, kajian dilakulan untuk melihat posisi Polri dalam aturan tersebut. Nantinya juga dilihat aoakah bertentangan dengan Undang-undang Polri dan KUHAP yang selama ini menjadi landasan Polri dalam bekerja. Dalam kajian tersebut, Polri juga mengundang beberapa pakar hukum. "Biasanya undang ahli pidana, ahli tata negara, kita undang untuk sharing pengetahuan," kata Setyo. Setyo tidak dapat memastikan berapa lama kajian itu dilakukan.

Sebab, selain UU MD3, Divisi Hukum Polri juga tengah mengkaji regulasi lain seperti RUU KUHP, UU Terorisme, dan sebagainya. "Tergantunglah. Kita banyak tugas juga," kata Setyo. Dalam UU MD3, salah satu yang disorot adalah Pasal 73 di mana ditambahkan frase "wajib" bagi polisi membantu memanggil paksa pihak yang diperiksa DPR, namun enggan datang. Bahkan dalam ayat 6 pasal tersebut, polisi berhak menyandera pihak yang menolak hadir diperiksa DPR paling lama 30 hari. Nantinya ketentuan penyanderaan akan dibakukan dalam Peraturan Kapolri. Ketua

Badan Legislasi DPR sekaligus Ketua Panitia Kerja (Panja) revisi UU MD3 Supratman Andi Agtas mengatakan, ketentuan itu akan diperkuat dengan ketentuan tambahan berupa Peraturan Kapolri (Perkap). Penambahan frase "wajib", merupakan respons atas kegamangan Kapolri saat dimintai Pansus Angket memanggil paksa KPK. Saat itu, Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian menolak diminta menghadirkan paksa pimpinan KPK dan mantan anggota DPR RI Miryam S Haryani untuk diminta keterangan oleh Pansus Hak Angket.

Aturan lainnya yakni soal peran Mahkamah Kehormatan Dewan dalam pemeriksaan anggota DPR oleh penegak hukum. Padahal, klausul pemeriksaan anggota dewan harus seizin MKD telah dibatalkan MK. Hanya saja, dalam RUU MD3, kata "izin" diganti dengan "pertimbangan". Hal tersebut disinyalir dapat memperlambat proses humum terhadap anggota dewan.

Namun, Andi Agtas menjamin pasal tersebut tak akan menghambat pemeriksaan anggota DPR oleh penegak hukum. Lasal tersebut dianggap bentuk perlindungan bagi anggota DPR agar dikriminalisasi saat menjalankan tugas. Peran MKD sebatas memberi pertimbangan. Presiden nantinya berhak menggunakan pertimbangan tersebut atau tidak sama sekali. Pertimbangan MKD dan izin presiden tidak berlaku bagi anggota DPR yang tertangkap tangan saat melakukan tindak pidana, terlibat tindak pidana khusus, dan pidana dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup. (kp)

Bupati Sintang Ajak Lawan Musuh Besar Pilkada


Sintang, Warta Khatulistiwa
Seluruh lapisan masyarakat Kabupaten Sintang harus melawan musuh besar pada Pemilihan Gubernub (Pilgub) Kalbar, yakni politik uang (money politic) dan politisasi Suku, Agama, Ras dan Antargolongan (SARA).

“Kita harus lawan. Jangan beri ruang untuk praktik-praktik itu,” kata Bupati Sintang, Jarot Winarno ketika menghadiri Deklarasi Pilkada Damai, di Ballroom Hotel My Home Sintang, Rabu (14/02/2018).

Menurut Jarot, deklarasi ini menjadi bentuk komitmen semua untuk melawan musuh besar tersebut. Oleh karenanya, kegiatan ini patut dijadikan momentum untuk mengokohkan semangat dan motivasi mengkonsolidasikan demokrasi.

“Kita ini sudah sering Pemilu, mulai dari Pilkades Serentak, Pilbup, Pilgub, Pileg dan Pilpres. Sejauh ini kita, khususnya di Sintang, aman dan baiklah. Kondisi ini harus tetap kita jaga secara bersama,” seru Jarot.

Ia menilai, proses dan hasil Pemilu ini sangat berdampak pada kehidupan bermasyarakat. Untuk itulah, semua patut peduli terhadapnya. Sehingga dapat menggiringnya untuk berjalan dengan baik dan lancar.

“Masyarakat tentukan melalui partisipasi dalam memberikan suara. Saya harap Pilkada kali ini, untuk memilih Gubernur Kalimantan Barat, dapat berjalan dengan baik dan benar,” kata Jarot.

Sementara itu, Ketua Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Sintang, Fransiskus menyampaikan, komitmen bersama ini menjadi kunci bagi semua pihak untuk secara bersama-sama menciptakan setiap tahapan Pilkada Serentak 2018 yang bebas dari pengaruh politik transaksional. Termasuk menggunakan isu sentimen terhadap SARA dalam kampanye. “Bawaslu memiliki komitmen dan tanggung jawab untuk memastikan integritas Pilkada,” katanya.

Melalui deklarasi ini, Fransiskus berharap, Penyelenggara Pemilu sungguh-sungguh sepakat dan berkomitmen untuk mewujudkan demokrasi yang berkualitas. (net)

KPK Tak Butuh Izin Periksa Anggota DPR Sebagai Saksi


Jakarta, Warta Khatulistiwa
Anggota Komisi III dari Fraksi PPP, Asrul Sani, berpendapat bahwa Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) tak memerlukan pertimbangan Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) dan izin presiden untuk memeriksa anggota DPR terkait kasus korupsi, termasuk jika statusnya sebagai saksi.

"Jadi, kalau kasusnya korupsi, menurut saya, memang tidak perlu izin presiden walaupun hanya saksi," ujar Arsul di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (14/2/2018).

Menurut Arsul, terdapat pengecualian hak imunitas anggota DPR dalam Pasal 245 Undang-Undang tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD ( UU MD3) yang baru saja disahkan.

Pasal tersebut menyatakan bahwa pemeriksaan anggota DPR harus dipertimbangkan MKD terlebih dahulu sebelum dilimpahkan ke presiden untuk pemberian izin bagi aparat penegak hukum.

Namun, kata Asrul, izin presiden dan pertimbangan MKD tak diperlukan oleh aparat penegak hukum, termasuk KPK, apabila anggota DPR yang hendak diperiksa tersangkut tindak pidana khusus dan terjerat operasi tangkap tangan.

"Jadi, pasal itu kan ada pengecualiannya. Pertama, kalau tertangkap tangan. Kedua, kalau itu tindak pidana khusus. Tindak pidana khusus itu kan termasuk korupsi," kata Arsul.

Pasal 245 Ayat (1) UU MD3 yang baru berbunyi, pemanggilan dan permintaan keterangan kepada anggota DPR sehubungan dengan terjadinya tindak pidana yang tidak sehubungan dengan pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud Pasal 224 harus mendapatkan persetujuan tertulis dari presiden setelah mendapat pertimbangan dari MKD.

Ayat (2) berbunyi, "Persetujuan tertulis sebagaimana dimaksud Ayat 1 tidak berlaku apabila anggota DPR: (a) tertangkap tangan melakukan tindak pidana; (b) disangka melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam tindak pidana kejahatan terhadap kemanusiaan dan keamanan negara berdasarkan bukti permulaan yang cukup; atau (c) disangka melakukan tindak pidana khusus. (kp)

Jumat, 16 Februari 2018

Penambang Liar Dibekuk Polsek Singkawang Selatan


Singkawang, Warta Khatulistiwa
Empat orang pelaku tindak pidana pertambangan mineral dan batu bara berhasil diringkus Anggota Polsek Singkawang Selatan bersama personel Unit Buser Polres Singkawang di Gudang garam Rt 03 Rw 01 Kelurahan Sagatani Kecamatan Singkawang Selatan, Rabu (14/2/2018).

Keempat pelaku tersebut masing-masing berinisial S (53) warga Kecamatan Sekadau Hilir, M (35) warga Kecamatan Sekadau Hilir, R (29) warga Kecamatan Sei Betung Bengkayang, dan MN (32) warga Kecamatan Sei Betung Bengkayang.

Kejadian tersebut berawal dari laporan masyarakat bahwa di Gudang garam Rt 03 RW 01 Kelurahan Sagatani, Kecamatan Singkawang Selatan ada kegiatan pertambangan mineral dan batu bara.

"Setelah mendapat informasi, anggota Intelkam dan Reskrim Polsek singkawang Selatan melakukan penyelidikan, dan ternyata informasi tersebut benar adanya," kata Kapolres Singkawang, AKBP Yury Nurhidayat, Kamis (15/2/2018).

Selanjutnya Kapolsek Singkawang Selatan bersama Personel Polsek Singkawang Selatan dan Personel unit buser Polres Singkawang berangkat ke lokasi untuk melakukan penggerebekan serta penangkapan.

Sesampainya di tempat kejadian perkara (TKP) ditemukan bahwa mesin dalam keadaan hidup dan sebanyak 4 (empat) orang sedang bekerja, Kemudian petugas langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku dan barang bukti.

Barang bukti yang diamankan berupa 3 buah jerigen dalam keadaan kosong, 1 (satu) set mesin dompeng merk Tianli, 1 (satu) buah mesin penyedot, 3 buah vanbelt, 6 lembar kain karpet, 1 (satu) buah engkol starter, 1 (satu) buah selang bbm, 1 (satu) buah cangkul , 1 (satu) buah pipa besi, 2 (dua) buah kunci, 1 (satu) buah pipa spiral, 1 (satu) batang pipa paralon, 2 (dua) batang selang penyemprot, dan 1 (satu) buah jerigen yang berisikan solar.

Pelaku beserta barang bukti dibawa dan diamankan di Mapolsek Singkawang Selatan Guna menjalani proses lebih lanjut. (tri)

Kamis, 15 Februari 2018

Pelaku Jasa Kurir Minta Biaya Agen Inspeksi Dievaluasi


Jakarta, Warta Khatulisriwa
Asosiasi Perusahaan Pengiriman Ekspres, Pos dan Logistik Indonesia, Asperindo, berharap biaya agen inspeksi atau Regulated Agent dievaluasi. Harapan itu disampaikan karena pelaku usaha dibebani ongkos lagi setelah mengeluarkan biaya pengiriman.

Ketua Umum DPP Asperindo Mohamad Feriadi mengatakan semua biaya yang dikeluarkan untuk pengiriman barang akan berdampak pada naiknya harga jual. "Siapa yang akan menanggung, konsumen," katanya kepada wartawan, Rabu (14/2/2018).

Menurutnya kalau pelaku usaha punya semangat untuk membuat produk menjadi murah sebaiknya ongkos yang ditimbulkan baik dari pelaku jasa kurir dan pihak lain harus sama yaitu dengan menurunkan biaya pengiriman.

Feriadi menilai adanya disparitas harga mi instan di jawa dengan Papua yang sangat berbeda salah satunya karena ada biaya RA.

"Asperindo tidak menolak terhadap RA, yang kita harapkan itu aturan terkait flight safety dan flight security. Pemerintah harus turun tangan untuk mengatasi ini," tambahnya.

Ia menegaskan jangan sampai biaya lain ini dibebankan kepada konsumen. Feriadi juga menganggap ongkos tersebut tidak bisa ditanggung ke penyedia jasa. Hal ini karena mereka sudah terbebani masalah insfrastruktur dan biaya transportasi yang terbatas.

Pihaknya sudah bicara sampai pada tingkat Kementerian tapi belum ada perubahan sampai sekarang. Dilihat dari efeknya, apapun yang berdampak tidak baik dan menjadi beban sebaiknya dihindari. (ibc)

Lebih 20 Hektar Lahan Gambut Terbakar


Pontianak, Warta Khatulistiwa
Kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) melanda sebagian wilayah Kalimantan Barat. Lebih dari 20 hektar lahan yang terbakar sejak Sabtu 10 Februari 2018. Lahan di Desa Arang Limbung, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya ikut terbakar. Lahan gambut yang terbakar, nyaris menghanguskan SMA Negeri 4 Sungai Raya yang terletak di Jalan Ahmad Yani II (Wonodadi II), Desa Arang Limbung.

Bersamaan itu, Kapolda Kalbar Irjen Didi Haryono didampingi Kapolresta Pontianak Kombes Purwanto, beberapa Pejabat Utama Polda (PJU) Kalbar seperti Karo Ops Kombes Jayadi dan Direktur Sabhara Kombes Pulung serta Kabid Humas Polda Kalbar Kombes Nanang Purnomo, melakukan pemantauan langsung di lokasi-lokasi kebakaran.

Ketika mendapat informasi kebakaran lahan tak jauh dari bangunan SMA Negeri 4 Sungai Raya itu, Kapolda dan rombongan segera menuju lokasi. Setibanya di lokasi, kondisi kebakaran lahan sudah mendekati bangunan sekolah.

Saat itu terlihat beberapa anggota Polsek Sungai Raya bersama anggota BPBD, Mangala Agni dan prajurit TNI AD dari jajaran Kodam XII Tanjungpura sedang memadamkan api yang membakar lahan gambut.

Tak hanya melihat, Kapolda dan Kapolresta beserta PJU Polda Kalbar lainnya langsung turut serta berjibaku memadamkan api dengan penyemprotkan air dari selang mobil petugas pemadam kebakaran.

"Alhamdulillah, kami bersama TNI, petugas lainnya dan masyarakat berhasil menyelamatkan gedung SMA Negeri 4 yang nyaris terbakar akibat kebakaran lahan di Desa Arang Limbung ini," kata Kapolda Kalbar, Irjen Didi Haryono, Selasa (13/2/2018).

Diketahui, sebelum api mengepung bangunan sekolah, aktivitas belajar dan mengajar masih berlangsung. Setelahnya, warga sekolah itu kemudian dipulangkan.

"Dalam kesempatan ini, saya mengimbau kepada warga setempat untuk lebih berhati-hati jika membuka lahan. Karena musim kemarau panjang sudah tampak. Ditambah tiupan angin yang cukup kencang membuat cepatnya api menjalar," imbau Didi.

Ia memastikan akan terus memantau lokasi-lokasi yang dianggap berpotensi kebakaran lahan. Ia kembali mengingatkan kepada warga khususnya untuk lebih waspada dalam membuka lahan

"Ingat hukum jika membuka lahan dengan cara membakar, serta dampak bagi diri sendiri atau orang lain juga sangat besar seperti halnya dengan masalah kesehatan, seperti mengidap penyakit ISPA," ucapnya.

Mengenai sanksi, kata Didi, bagi pelanggar yang sengaja membakar lahan, maka dapat dijerat Pasal 78 ayat (4) yang menyebutkan bahwa pelaku pembakaran hutan dapat dikenakan sanksi kurungan 5 tahun dan denda maksimal sebesar Rp1,5 miliar.

Kedua, Undang-undang Nomor 18 Tahun 2004 tentang Perkebunan. Pada Pasal 8 ayat (1) menyebutkan, seseorang yang sengaja membuka lahan dengan cara dibakar dikenakan sanksi kurungan 10 tahun dan denda maksimal Rp10 miliar.

Ketiga, Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan hidup. Pada Pasal 108 menyebutkan, seseorang yang sengaja membuka lahan dengan cara dibakar dikenakan sanksi minimal 3 tahun dan maksimal 10 tahun serta denda maksimal Rp 10 miliar. (ok)

Share

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More