Laksanakan Pilkada Serentak dengan Aman dan Jujur untuk Membangun Kehidupan Bernegara yang Lebih Demokratis

Tjhai Chui Mie Rayakan Imlek dengan Joget

Walikota Tjhai Chui Mie berharap kota Singkawang dikenal hingga ke mancanegara dengan kekayaan budayanya dan keberagaman yang saling toleran.

TNI AL Diperintahkan Cegat Bandar Narkoba

Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto memerintahkan kepada TNI AL untuk menyergap aksi yang dilakukan oleh pengedar narkoba.

Kalau Perlu Tembak Mati Bandar Narkoba

Untuk mengantisipasi semakin maraknya, negara wajib bertindak lebih tegas lagi. Bila perlu, para bandar yang ditangkap ditembak mati di tempat.

Lebih 20 Ha Lahan Gambut Terbakar

Kapolda dan Kapolresta beserta PJU Polda Kalbar lainnya langsung turut serta berjibaku memadamkan api dengan penyemprotkan air dari selang mobil petugas pemadam kebakaran.

Islam Tidak Melarang Ucapkan Selamat Imlek

Sama dgn mengucapkan Slamat Tahun Baru 2018, Insyaallah tidak ada larangan dalam Islam utk sekadar mengucapkan Gong Xi Fat Cai, kata Mantan Ketua MK Mahfud MD

Tampilkan postingan dengan label Korupsi. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Korupsi. Tampilkan semua postingan

Sabtu, 24 Februari 2018

Kejari Kapuas Hulu Tangkap DPO korupsi


Putussibau, Warta Khatulistiwa
Kejaksaan Negeri Kapuas Hulu menangkap Daniel alias Ateng, Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Tinggi Kalbar  di Cafe Equator Pontianak, pukul 20.10 WIB, Jumat (23/2). Melalui pesan singkatnya, Kepala Kejaksaan Negeri Kapuas Hulu, Rudi Hartono di Putussibau, Sabtu, mengatakan Ateng menjadi DPO Kejaksaan hampir setahun dalam kasus tindak pidana korupsi pengadaan tanah pembangunan perumahan dinas Pemerintah Kabupaten Kapuas Hulu tahun 2006.

"Ateng langsung kami serahkan ke Rutan Kelas II A Pontianak," kata Rudi. Diungkapkan Rudi, berita acara pelaksanaan Putusan Pengadilan berdasarkan SK Perintah Kejaksaan Negeri Kapuas Hulu tanggal 23 Februari 2018 nomor Print -02/Q 1.16/ Fu.1/0e/2018 telah melaksanakan putusan Mahkamah Agung republik indonesia nomor 2148 K/PID.SUS/2015 tanggal 02 Nopemver 2015 dengan amar keputusan mengadili sendiri yaitu pertama, menyatakan terdakwa Daniel Alias Ateng tersebut terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tipikor.

Kedua, menjatuhkan Pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara 6 tahun dan denda Rp200 juta dengan ketentuan apabila pidana denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan. Serta yang ketiga, menetapkan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. (an)

Kamis, 22 Februari 2018

Inilah 4 Modus Korupsi Calon Kepala Daerah Petahana


Jakarta, Warta Khatulistiwa
Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (FITRA) mengungkap modus-modus tindak pidana korupsi kepala daerah yang maju dalam pilkada. Pilkada Serentak 2018 diikuti 574 pasang calon kepala daerah yang tersebar di 17 provinsi, 39 kota, dan 115 kota/kabupaten. Dari jumlah tersebut, sebanyak 39 persen merupakan pejabat di eksekutif dan legislatif dan sebanyak 19 persen lagi merupakan kepala daerah (gubernur, bupati, wali kota atau wakilnya).

Sekretaris Jenderal FITRA Yenny Sucipto menjelaskan, ada empat modus korupsi yang biasa dilakukan kepala daerah yang hendak maju kembali dalam pilkada:

1. Memanfaatkan dana bansos Satu atau dua tahun menjelang pilkada, FITRA menemukan pola pendanaan yang sama untuk belanja hibah/bantuan sosial (bansos). Dana hibah dan bansos merupakan diskresi kepala daerah sehingga sang kepala daerah bisa dengan leluasa mengucurkan dana segar kepada kelompok masyarakat tertentu demi kepentingan Pilkada.

"Ini alat mobilisasi yang ampuh bagi masyarakat, mengarahkan (anggaran) kepada lembaga-lembaga tertentu atau kepada perseorangan sesuai kehendak kepala daerah. Karena ini adalah diskresinya kepala daerah," ujar Yenny dalam konferensi pers di kawasan Cikini, Rabu (21/2/2018). Bahkan, terkadang ditemukan fakta bahwa lembaga atau perseorangan itu adalah fiktif.

Pada tahun 2017, FITRA menemukan 9 daerah yang meningkatkan belanja hibah dan bansos. Rata-rata peningkatan anggaran tersebut mencapai 35,4 persen.

2. Memanfaatkan silpa Silpa atau sisa lebih penggunaan anggaran adalah selisih antara surplus/defisit anggaran dengan pembiayaan bersih. Modusnya, kepala daerah mendepositokan atau menginvestasikan silpa suatu mata anggaran. Hasil keuntungan perputaran uang silpa tersebut otomatis tidak masuk kembali ke kas daerah, melainkan masuk ke kantong kepala daerah.

"Kasus seperti ini bisa kita lihat dari kasus Kepala Daerah Situbondo tahun 2007 lalu. Uang silpa di kas daerah yang disimpan di bank sebesar Rp 43,7 miliar hilang. Ternyata uang itu dimasukan deposito dan diinvestasikan," ujar Yenny.

3. Suntikan dana ke BUMD Menjelang Pilkada, FITRA juga menemukan pola suntikan dana dalam jumlah besar ke BUMD. Bahkan, BUMD yang selama ini tidak berkontribusi terhadap pendapatan daerah. Usut punya usut, ternyata dengan penyuntikan dana besar itu berimbas pada besarnya pula devidennya. Uang deviden itulah yang digunakan untuk pembiayaan Pilkada. "Apalagi tidak ada prosedur yang jelas dalam peraturan perundangan mengenai dana investasi, laba dan deviden seringkali dimanfaatkan untuk dijadikan bancakan kepala daerah petahana," ujar Yenny.

4. Mark down PAD Modus korupsi kepala daerah petahana lain, yakni mark down pendapatan asli daerah. Modus ini dilakukan dengan menurunkan potensi pendapatan dalam tahun anggaran tertentu. Ketika terealisasi, pendapatan yang masuk lebih tinggi dari potensi yang tertera pada rancangan APBD. Selisih itu yang akan masuk ke kantong kepala daerah yang maju lagi dalam pilkada. ''Modus ini harus memiliki relasi yang kuat antara eksekutif dengan legislatif. Karena dalam perencanaan, melibatkan legislatif juga,'' ujar Yenny.

Anggota legislatif yang terlibat dalam desain korupsi mark down anggaran ini juga mendapatkan uang suap dari kepala daerah. Yenny mengatakan, modus-modus ini nyata terjadi di lapangan. FITRA pun mendesak KPU, Bawaslu dan aparat hukum, termasuk KPK berperan aktif dalam mengawasi tindakan seperti ini.

"Kami juga meminta KPU mendorong setiap calon kepala daerah untuk membuka dana kampanyenya ke publik. Ini merupakan bentuk terobosan transparansi anggaran untuk mengurangi potensi politik uang di pilkada," ujar Yenny.

Selain itu, Kementerian Dalam Negeri juga harus teliti mencermati pola-pola penggunaan anggaran daerah yang kepala daerahnya maju lagi menjadi calon kepala daerah petahana. "Pengawasan Kemendagri harus tepat dan tegas. Apalagi soal tren peningkatan alokasi anggaran untuk bansos dan hibah jelang pilkada. Harus cermat dan tidak boleh tebang pilih," ujar Yenny. (nkp)

Buron Kasus Korupsi Aset Pertamina Selama 6 Bulan Serahkan Diri


Jakarta, Warta Khatulistuiwa
Tersangka kasus dugaan korupsi penjualan atau pelepasan aset PT Pertamina, Gathot Harsono menyerahkan diri ke Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri. Gathot menyerah setelah buron selama sekitar enam bulan. "Gathot Harsono menyerahkan diri kepada penyidik pada pukul 13.00 WIB tadi," ujar Direktur Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri Brigjen Ahmad Wiyagus melalui keterangan tertulisnya, Jakarta, Rabu (21/2/2018).

Setelah dilakukan pemeriksaan tambahan, penyidik kemudian menahan Gathot. Mantan Vice President Asset Management PT Pertamina itu dititipkan di Rutan Polda Metro Jaya. "Sudah dilakukan penahanan," kata dia.

Gathot diduga melakukan tindak pidana korupsi berkaitan dengan penjualan atau pelepasan aset milik PT Pertamina berupa tanah seluas 1.088 meter persegi di Simprug, Jakarta Selatan pada 2011. Akibatnya, negara mengalami kerugian mencapai Rp 40,9 miliar. Bareskrim Polri telah menetapkan Gathot sebagai tersangka sejak awal 2017. Dia kemudian dicekal bepergian ke luar negeri sejak Juli 2017. Bahkan polisi telah memasukkan Gathot dalam daftar pencarian orang (DPO) pada 23 Agustus 2017.

Dalam perkara ini, Gathot dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 atau Pasal 56 KUHP. Direktorat Tindak Pidana Korupsi menetapkan Senior Vice President (SVP) Asset Management PT Pertamina (Persero), Gathot Harsono, sebagai buron.

Gathot ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan korupsi pelepasan aset Pertamina pada 2011 berupa tanah di kawasan Simpruk, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan. Kasubdit V Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri, Kombes Indarto mengatakan, penetapan Gathot sebagai tersangka telah dilakukan pada 15 Juni 2017 lalu, setelah dilakukan gelar perkara.

"Telah ditetapkan Gathot Harsono sebagai tersangka selaku SVP Asset management PT Pertamina," kata Indarto dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Kamis, 20 Juli 2017.

Dihubungi terpisah, Direktur Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Brigjen Ahmad Wiyagus meminta masyarakat yang mengetahui keberadan Gathot untuk menginformasikan kepada kepolisian. "Masyarakat yang mengetahui agar menginformasikan ke kepolisian terdekat atau ke Tipidkor Bareskrim," kata Wiyagus, Selasa 29 Agustus 2017.

Selasa, 20 Februari 2018

KPK Bidik Tersangka Baru Korupsi e-KTP


Jakarta, Warta Khatulistiwa
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah membuka penyelidikan baru dalam kasus korupsi proyek pengadaan e-KTP. Lembaga antirasuah masih mendalami keterlibatan pihak lain dalam proyek yang ditaksir merugikan negara hingga Rp2,3 triliun itu. "Ada informasi terakhir yang saya dapatkan memang tim sedang mendalami dugaan peran atau dugaan pelaku lain dalam kasus e-KTP," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di gedung KPK, Jakarta, Senin (19/2).

Dalam setiap penanganan perkara di KPK, proses penyelidikan dilakukan untuk mencari atau mengumpulkan bukti permulaan yang cukup sebelum perkara tersebut ditingkatkan ke penyidikan dan diikuti dengan penetapan seseorang sebagai tersangka. Namun lantaran penanganan perkara ini masih dalam tahap penyelidikan, Febri masih belum bisa bicara lebih jauh soal pihak yang diduga terlibat korupsi proyek e-KTP. Saat ini, kata Febri pihaknya masih mengumpulkan bukti lain dan kesesuaian keterangan saksi lainnya.

"Itu tentu dilakukan belum bisa disampaikan secara terbuka. Karena proses pendalaman belum dalam tahap penyidikan saat ini," tutur dia. Febri menambahkan, penetapan tersangka dalam kasus korupsi e-KTP tak berhenti pada mantan Ketua DPR Setya Novanto. Menurut dia, KPK menduga ada pihak lain yang patut mempertanggungajawabkan perbuatannya dalam proyek senilai Rp5,8 triliun itu.

"Kami menduga pelaku dalam kasus KTP elektronik ini bukan hanya berhenti ketika kita menetapkan Setya Novanto sebagai tersangka dan membawa ke persidangan," ujarnya.

Tiga kelompok besar

KPK membagi tiga kelompok besar dalam proyek e-KTP, yakni pejabat Kementerian Dalam Negeri, anggota DPR periode 2009-2014, dan pihak swasta yang menggarap proyek di era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) tersebut.

Menurut Febri, penyelidikan baru dalam kasus korupsi e-KTP ini terbuka kemungkinan menyasar ketiga kelompok besar dalam proyek milik Kementerian Dalam Negeri itu. Namun, lanjut Febri siapa tersangka baru e-KTP tergantung pada bukti permulaan yang didapat penyidik KPK.

"Jadi setelah fakta persidangan dibuka di Pengadilan Tipikor kami melihat ada dugaan pelaku yang lain. Jadi itu bisa berasal dari birokrasi, swasta ataupun dari politik," kata dia. (cnn)

Share

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More