Laksanakan Pilkada Serentak dengan Aman dan Jujur untuk Membangun Kehidupan Bernegara yang Lebih Demokratis

Tjhai Chui Mie Rayakan Imlek dengan Joget

Walikota Tjhai Chui Mie berharap kota Singkawang dikenal hingga ke mancanegara dengan kekayaan budayanya dan keberagaman yang saling toleran.

TNI AL Diperintahkan Cegat Bandar Narkoba

Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto memerintahkan kepada TNI AL untuk menyergap aksi yang dilakukan oleh pengedar narkoba.

Kalau Perlu Tembak Mati Bandar Narkoba

Untuk mengantisipasi semakin maraknya, negara wajib bertindak lebih tegas lagi. Bila perlu, para bandar yang ditangkap ditembak mati di tempat.

Lebih 20 Ha Lahan Gambut Terbakar

Kapolda dan Kapolresta beserta PJU Polda Kalbar lainnya langsung turut serta berjibaku memadamkan api dengan penyemprotkan air dari selang mobil petugas pemadam kebakaran.

Islam Tidak Melarang Ucapkan Selamat Imlek

Sama dgn mengucapkan Slamat Tahun Baru 2018, Insyaallah tidak ada larangan dalam Islam utk sekadar mengucapkan Gong Xi Fat Cai, kata Mantan Ketua MK Mahfud MD

Sabtu, 24 Februari 2018

Kejari Kapuas Hulu Tangkap DPO korupsi


Putussibau, Warta Khatulistiwa
Kejaksaan Negeri Kapuas Hulu menangkap Daniel alias Ateng, Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Tinggi Kalbar  di Cafe Equator Pontianak, pukul 20.10 WIB, Jumat (23/2). Melalui pesan singkatnya, Kepala Kejaksaan Negeri Kapuas Hulu, Rudi Hartono di Putussibau, Sabtu, mengatakan Ateng menjadi DPO Kejaksaan hampir setahun dalam kasus tindak pidana korupsi pengadaan tanah pembangunan perumahan dinas Pemerintah Kabupaten Kapuas Hulu tahun 2006.

"Ateng langsung kami serahkan ke Rutan Kelas II A Pontianak," kata Rudi. Diungkapkan Rudi, berita acara pelaksanaan Putusan Pengadilan berdasarkan SK Perintah Kejaksaan Negeri Kapuas Hulu tanggal 23 Februari 2018 nomor Print -02/Q 1.16/ Fu.1/0e/2018 telah melaksanakan putusan Mahkamah Agung republik indonesia nomor 2148 K/PID.SUS/2015 tanggal 02 Nopemver 2015 dengan amar keputusan mengadili sendiri yaitu pertama, menyatakan terdakwa Daniel Alias Ateng tersebut terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tipikor.

Kedua, menjatuhkan Pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara 6 tahun dan denda Rp200 juta dengan ketentuan apabila pidana denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan. Serta yang ketiga, menetapkan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. (an)

Mantan Wakapolda Sumut Ditemukan Tewas, Korban Pembunuhan ?


Malang, Warta Khatulistuiwa
Warga Jalan Bukit Dieng, Sukun, Kota Malang digegerkan dengan temuan mayat Purnawirawan Polri Kombes Pol Agus Samad di dalam rumahnya di Blok MB 9 perumahan itu, Sabtu, 24 Februari 2018. Korban merupakan purnawirawan dengan jabatan terakhir Wakil Kapolda Sumatera Utara.

Sunaryo, keamanan kompleks perumahan mendapat laporan dari ibu-ibu untuk diminta mengecek kondisi dalam rumah. Ibu-ibu kompleks mengaku mendapat telepon dari istri korban yang berada di luar kota.  "Mereka (ibu-ibu) ditelepon istri korban yang ada di Bali. Istri korban sebelumnya telepon ke rumah tapi tidak ada yang angkat. Kita masuk dobrak pintu ditemukan jenazah di halaman belakang rumah," kata Sunaryo.

Sunaryo dan warga sekitar langsung meminta pertolongan. Polres Malang Kota dan unit K-9 yang datang langsung melakukan olah TKP dan melacak di sekitar lokasi rumah.

"Untuk hasil olah TKP, di ruang makan ditemukan bercak darah, TKP pertama bercak darah dengan korban jaraknya sekitar 10 meter," kata Kapolres Malang Kota, Ajun Komisaris Besar Polisi, Asfuri. Disebutkan, korban berada di halaman belakang dengan posisi kaki diikat tali rafia yang terikat di pagar lantai tiga rumah korban. Di tubuh korban juga ditemukan beberapa luka sayatan di tangan bagian kanan dan kiri.

"Ada beberapa luka di tangan, sayatan kanan kiri. Untuk barang yang ditemukan ada baygon, ada cairan. Kami masih belum bisa pastikan itu cairan apa, masih dilakukan penyelidikan secara mendalam," papar Asfuri.

Asfuri belum bisa memastikan korban merupakan korban pembunuhan atau meninggal dunia karena hal lain. Saat ini polisi sedang melakukan penyelidikan lebih lanjut. "Korban saat diangkat ada darah dari tangan. Paha belakang juga ada darah karena lecet. Luka kepala dari pemeriksaan secara kasat mata tadi tidak ada," ucap Asfuri. (vi)

Polisi Bongkar Mayat Wanita Korban Pembunuhan Yang Dicor Semen


Kendal, Warta Khatulistiwa
Pembunuhan sadis terjadi di Kabupaten Kendal, Jawa Tengah (Jateng). Sesosok mayat wanita ditemukan dicor di bak mandi di rumah pelaku pembegalan, Jumat sore (23/2/2018). Penemuan mayat tersebut berawal dari penangkapan pelaku begal yang diminta menunjukkan barang bukti di rumahnya di Desa Puguh, Kecamatan Boja, Kendal.

Korban diketahui bernama Fitria Anggreni, warga Dusun Tanggulanin, Desa Margosari, Kecamatan Limbangan. Mayatnya ditemukan petugas Resmob Polres Kendal di rumah pelaku pembegalan Didik Ponco Sulistio, warga Desa Puguh, Kecamatan Boja, Kendal. Korban yang merupakan pemandu lagu di sebuah tempat karaoke ini ditemukan dicor di bak mandi, kamar mandi di belakang rumah pelaku.

Polisi menduga korban dihabisi di dalam rumah pelaku sepekan silam. Jenazahnya lalu dimasukan ke bak mandi. Untuk menghilangkan jejak, pelaku kemudian menimbun jasad korban dengan pasir dan semen agar tidak menimbulkan bau busuk.

Kepala Satuan Reserse dan Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Kendal Ajun Komisaris Polisi (AKP) Aris Munandar mengatakan, pengungkapan dugaan pembunuhan ini saat polisi menangkap pelaku pembegalan yang terjadi di wilayah Boja, Kendal. Dari pemeriksaan petugas, pelaku mengaku sudah melakukan pembunuhan dan mayatnya dicor di bak mandi rumahnya.

Polisi yang memeriksa bak mandi curiga karena terdapat urugan pasir dan semen di dalam. Saat dibongkar, terlihat mayat korban  dalam keadaan hanya mengenakan pakaian dalam. “Rumah pelaku itu juga telah ditutup dengan menggunakan semen yang masih agak basah. Akhirnya kami lakukan upaya paksa dan kami temukan mayat yang dicor di kamar mandi,” kata AKP Aris Munandar.

Sementara Kepala Dusun (Kadus) Tanggulangin Desa Margosari Kecamatan Limbangan, Munawar mengatakan, korban dijemput pelaku pada Jumat pekan lalu. Pelaku memang kerap menjemput korban di rumahnya dan diajak pergi. "Namun saat Jumat pekan lalu dijemput, korban tidak pernah pulang dan tidak bisa dihubungi oleh keluarganya," katanya.

Polisi masih mengembangkan kasus pembunuhan ini. Sementara jenazah korban dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara Semarang untuk diautopsi. Polisi juga memeriksa keluarga korban dan sejumlah saksi untuk mengungkap pembunuhan keji ini. (in)

Share

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More