Laksanakan Pilkada Serentak dengan Aman dan Jujur untuk Membangun Kehidupan Bernegara yang Lebih Demokratis

Jumat, 23 Februari 2018

Judi Dadu Liong Fu Beromzet Puluhan Juta Digrebek Polisi


Pontianak, Sidik Nusantara
Jajaran Subdit 1 Kamneg Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Kalbar menggerebek praktik perjudian dadu liong fu dan kolok-kolok, pada sebuah rumah di Jalan Selat Sumba, Gang Mantuka Pontianak Utara, Rabu malam 21 Februari 2018.  Dari penggerebekan tersebut Polisi menangkap lima orang masing-masing BF (pemilik rumah/penyedia tempat); HL (bandar penarik uang); HJ (bandar guncang Liong Fu); AF (pemain) dan BG (pemain).

Sedangkan barang bukti yang disita antara lain; uang tunai pecahan seratus ribu sebesar Rp12.600.000, uang tunai pecahan lima puluh ribu sebesar Rp12.700.000; uang tunai pecahan dua puluh ribu sebesar Rp100.000.

Uang tunai pecahan sepuluh ribu sebesar Rp170.000; uang tunai pecahan lima ribu sebesar Rp140.000, dan uang tunai pecahan dua ribu sebesar Rp28.000. Dengan total keseluruhan yang diamankan Rp25.738.000.

Selain itu disita juga, 4 (empat) buah dadu, 2 (dua) buah Hap/ tempat kocok dadu, 2 (dua) bungkus rokok sebagai alas hap permainan judi, 1 (satu buah lapak liong fu) dan tiga lembar kertas warna merah sebagai alat penanda di lapak Liong Fu.

Kapolda Kalbar Irjen Pol Didi Haryono mengatakan, sebelumnya tim Polda Kalbar mendapatkan informasi bahwa terdapat perjudian jenis dadu, Liong Fu dan Kolok-kolok yang berada di Jalan Selat Sumba tersebut.

"Atas informasi tersebut tim Ditreskrimum Polda Kalbar melakukan penyelidikan sehingga akhirnya melakukan penggerebekan," kata Kapolda kepada wartawan, Kamis (22/2/2018).

Kemudian tim Subdit 1 Kamneg mengamankan beberapa orang pemain serta barang yang diduga digunakan sebagai alat perjudian. "Selanjutnya para pelaku dan barang bukti di bawa ke Polda Kalbar utk proses hukum lebih lanjut," tandas Kapolda. (sn)

0 komentar:

Posting Komentar

Share

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More