Laksanakan Pilkada Serentak dengan Aman dan Jujur untuk Membangun Kehidupan Bernegara yang Lebih Demokratis

Sabtu, 17 Februari 2018

Polri Libatkan Ahli Hukum untuk Kaji UU MD3


Jakarta, Warta Khatulistiwa
Polri tengah mengkaji revisi Undang-undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPRD, dan DPD (MD3). Dalam revisi undang-undang teraebut, terdapat beberapa perubahan peraturan terkait kewenangan Polri. "MD3 sementara sedang dikaji. Kita begitu ada regulasi baru pasti akan melakukan kajian," ujar Kepala Divisi Humas Polri Irjen Setyo Wasisto di Mabes Polri, Jakarta (15/2/2018).

Setyo mengatakan, kajian dilakulan untuk melihat posisi Polri dalam aturan tersebut. Nantinya juga dilihat aoakah bertentangan dengan Undang-undang Polri dan KUHAP yang selama ini menjadi landasan Polri dalam bekerja. Dalam kajian tersebut, Polri juga mengundang beberapa pakar hukum. "Biasanya undang ahli pidana, ahli tata negara, kita undang untuk sharing pengetahuan," kata Setyo. Setyo tidak dapat memastikan berapa lama kajian itu dilakukan.

Sebab, selain UU MD3, Divisi Hukum Polri juga tengah mengkaji regulasi lain seperti RUU KUHP, UU Terorisme, dan sebagainya. "Tergantunglah. Kita banyak tugas juga," kata Setyo. Dalam UU MD3, salah satu yang disorot adalah Pasal 73 di mana ditambahkan frase "wajib" bagi polisi membantu memanggil paksa pihak yang diperiksa DPR, namun enggan datang. Bahkan dalam ayat 6 pasal tersebut, polisi berhak menyandera pihak yang menolak hadir diperiksa DPR paling lama 30 hari. Nantinya ketentuan penyanderaan akan dibakukan dalam Peraturan Kapolri. Ketua

Badan Legislasi DPR sekaligus Ketua Panitia Kerja (Panja) revisi UU MD3 Supratman Andi Agtas mengatakan, ketentuan itu akan diperkuat dengan ketentuan tambahan berupa Peraturan Kapolri (Perkap). Penambahan frase "wajib", merupakan respons atas kegamangan Kapolri saat dimintai Pansus Angket memanggil paksa KPK. Saat itu, Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian menolak diminta menghadirkan paksa pimpinan KPK dan mantan anggota DPR RI Miryam S Haryani untuk diminta keterangan oleh Pansus Hak Angket.

Aturan lainnya yakni soal peran Mahkamah Kehormatan Dewan dalam pemeriksaan anggota DPR oleh penegak hukum. Padahal, klausul pemeriksaan anggota dewan harus seizin MKD telah dibatalkan MK. Hanya saja, dalam RUU MD3, kata "izin" diganti dengan "pertimbangan". Hal tersebut disinyalir dapat memperlambat proses humum terhadap anggota dewan.

Namun, Andi Agtas menjamin pasal tersebut tak akan menghambat pemeriksaan anggota DPR oleh penegak hukum. Lasal tersebut dianggap bentuk perlindungan bagi anggota DPR agar dikriminalisasi saat menjalankan tugas. Peran MKD sebatas memberi pertimbangan. Presiden nantinya berhak menggunakan pertimbangan tersebut atau tidak sama sekali. Pertimbangan MKD dan izin presiden tidak berlaku bagi anggota DPR yang tertangkap tangan saat melakukan tindak pidana, terlibat tindak pidana khusus, dan pidana dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup. (kp)

0 komentar:

Posting Komentar

Share

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More