Laksanakan Pilkada Serentak dengan Aman dan Jujur untuk Membangun Kehidupan Bernegara yang Lebih Demokratis

Sabtu, 17 Februari 2018

KPK Tak Butuh Izin Periksa Anggota DPR Sebagai Saksi


Jakarta, Warta Khatulistiwa
Anggota Komisi III dari Fraksi PPP, Asrul Sani, berpendapat bahwa Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) tak memerlukan pertimbangan Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) dan izin presiden untuk memeriksa anggota DPR terkait kasus korupsi, termasuk jika statusnya sebagai saksi.

"Jadi, kalau kasusnya korupsi, menurut saya, memang tidak perlu izin presiden walaupun hanya saksi," ujar Arsul di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (14/2/2018).

Menurut Arsul, terdapat pengecualian hak imunitas anggota DPR dalam Pasal 245 Undang-Undang tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD ( UU MD3) yang baru saja disahkan.

Pasal tersebut menyatakan bahwa pemeriksaan anggota DPR harus dipertimbangkan MKD terlebih dahulu sebelum dilimpahkan ke presiden untuk pemberian izin bagi aparat penegak hukum.

Namun, kata Asrul, izin presiden dan pertimbangan MKD tak diperlukan oleh aparat penegak hukum, termasuk KPK, apabila anggota DPR yang hendak diperiksa tersangkut tindak pidana khusus dan terjerat operasi tangkap tangan.

"Jadi, pasal itu kan ada pengecualiannya. Pertama, kalau tertangkap tangan. Kedua, kalau itu tindak pidana khusus. Tindak pidana khusus itu kan termasuk korupsi," kata Arsul.

Pasal 245 Ayat (1) UU MD3 yang baru berbunyi, pemanggilan dan permintaan keterangan kepada anggota DPR sehubungan dengan terjadinya tindak pidana yang tidak sehubungan dengan pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud Pasal 224 harus mendapatkan persetujuan tertulis dari presiden setelah mendapat pertimbangan dari MKD.

Ayat (2) berbunyi, "Persetujuan tertulis sebagaimana dimaksud Ayat 1 tidak berlaku apabila anggota DPR: (a) tertangkap tangan melakukan tindak pidana; (b) disangka melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam tindak pidana kejahatan terhadap kemanusiaan dan keamanan negara berdasarkan bukti permulaan yang cukup; atau (c) disangka melakukan tindak pidana khusus. (kp)

0 komentar:

Posting Komentar

Share

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More