Lima warga Kalbar yang ditangkap Polisi Malaysia karena Bawa Sabu 5 Kg (foto: Fb) |
Pontianak, Warta Khatulistiwa
Karena kedapatan membawa narkoba jenis sabu seberat 5 kilogram, lima warga Kalimantan Barat (Kalbar) ditangkap PGA (Pasukan Gerakan Amm/Polisi Hutan) Malaysia. Kelima warga Kalbar itu masing-masing berinisial JB (37), warga Desa Kuala Dua, Kabupaten Kubu Raya; RD (28), warga Gang Kurnia 2, Jalan Parit Tengah, Pontianak; NP (56), BH (26), dan KH (45), warga Dusun Camar Bulan Temajuk, Paloh, Kabupaten Sambas.
Awalnya kelima warga Kalbar ini mengendarai tiga sepeda motor di depan Pos Batalion 11 PGA Telok Melano, Kamis (15/2/2018) sekitar pukul 16.30 waktu setempat. Karena petugas mencurigai gerak-geriknya, ketiga motor itu dihentikan. Kepada petugas, kelimanya mengaku dari arah Kampung Telok Melano, menuju kawasan Sempadan (perbatasan) Malaysia-Indonesia yang terletak di Desa Temajuk, Kabupaten Sambas, Kalimantan Barat.
Saat diperiksa petugas, ditemukan sekitra 5 kilogram serbuk kristal yang diduga narkoba jenis sabu-sabu dalam tas mereka. Barang tersebut dikemas dalam 5 kemasan aluminium foil. Setelah itu, lima warga Kalbar beserta sepeda motor dan sabu tersebut langsung diamankan ke IPD Bau (Ibu Pej Daerah/Kantor Polisi di Bau) untuk diperiksa lebih lanjut.
0 komentar:
Posting Komentar