Laksanakan Pilkada Serentak dengan Aman dan Jujur untuk Membangun Kehidupan Bernegara yang Lebih Demokratis

Jumat, 16 Februari 2018

Penambang Liar Dibekuk Polsek Singkawang Selatan


Singkawang, Warta Khatulistiwa
Empat orang pelaku tindak pidana pertambangan mineral dan batu bara berhasil diringkus Anggota Polsek Singkawang Selatan bersama personel Unit Buser Polres Singkawang di Gudang garam Rt 03 Rw 01 Kelurahan Sagatani Kecamatan Singkawang Selatan, Rabu (14/2/2018).

Keempat pelaku tersebut masing-masing berinisial S (53) warga Kecamatan Sekadau Hilir, M (35) warga Kecamatan Sekadau Hilir, R (29) warga Kecamatan Sei Betung Bengkayang, dan MN (32) warga Kecamatan Sei Betung Bengkayang.

Kejadian tersebut berawal dari laporan masyarakat bahwa di Gudang garam Rt 03 RW 01 Kelurahan Sagatani, Kecamatan Singkawang Selatan ada kegiatan pertambangan mineral dan batu bara.

"Setelah mendapat informasi, anggota Intelkam dan Reskrim Polsek singkawang Selatan melakukan penyelidikan, dan ternyata informasi tersebut benar adanya," kata Kapolres Singkawang, AKBP Yury Nurhidayat, Kamis (15/2/2018).

Selanjutnya Kapolsek Singkawang Selatan bersama Personel Polsek Singkawang Selatan dan Personel unit buser Polres Singkawang berangkat ke lokasi untuk melakukan penggerebekan serta penangkapan.

Sesampainya di tempat kejadian perkara (TKP) ditemukan bahwa mesin dalam keadaan hidup dan sebanyak 4 (empat) orang sedang bekerja, Kemudian petugas langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku dan barang bukti.

Barang bukti yang diamankan berupa 3 buah jerigen dalam keadaan kosong, 1 (satu) set mesin dompeng merk Tianli, 1 (satu) buah mesin penyedot, 3 buah vanbelt, 6 lembar kain karpet, 1 (satu) buah engkol starter, 1 (satu) buah selang bbm, 1 (satu) buah cangkul , 1 (satu) buah pipa besi, 2 (dua) buah kunci, 1 (satu) buah pipa spiral, 1 (satu) batang pipa paralon, 2 (dua) batang selang penyemprot, dan 1 (satu) buah jerigen yang berisikan solar.

Pelaku beserta barang bukti dibawa dan diamankan di Mapolsek Singkawang Selatan Guna menjalani proses lebih lanjut. (tri)

0 komentar:

Posting Komentar

Share

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More