Laksanakan Pilkada Serentak dengan Aman dan Jujur untuk Membangun Kehidupan Bernegara yang Lebih Demokratis

Selasa, 20 Februari 2018

KPK Bidik Tersangka Baru Korupsi e-KTP


Jakarta, Warta Khatulistiwa
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah membuka penyelidikan baru dalam kasus korupsi proyek pengadaan e-KTP. Lembaga antirasuah masih mendalami keterlibatan pihak lain dalam proyek yang ditaksir merugikan negara hingga Rp2,3 triliun itu. "Ada informasi terakhir yang saya dapatkan memang tim sedang mendalami dugaan peran atau dugaan pelaku lain dalam kasus e-KTP," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di gedung KPK, Jakarta, Senin (19/2).

Dalam setiap penanganan perkara di KPK, proses penyelidikan dilakukan untuk mencari atau mengumpulkan bukti permulaan yang cukup sebelum perkara tersebut ditingkatkan ke penyidikan dan diikuti dengan penetapan seseorang sebagai tersangka. Namun lantaran penanganan perkara ini masih dalam tahap penyelidikan, Febri masih belum bisa bicara lebih jauh soal pihak yang diduga terlibat korupsi proyek e-KTP. Saat ini, kata Febri pihaknya masih mengumpulkan bukti lain dan kesesuaian keterangan saksi lainnya.

"Itu tentu dilakukan belum bisa disampaikan secara terbuka. Karena proses pendalaman belum dalam tahap penyidikan saat ini," tutur dia. Febri menambahkan, penetapan tersangka dalam kasus korupsi e-KTP tak berhenti pada mantan Ketua DPR Setya Novanto. Menurut dia, KPK menduga ada pihak lain yang patut mempertanggungajawabkan perbuatannya dalam proyek senilai Rp5,8 triliun itu.

"Kami menduga pelaku dalam kasus KTP elektronik ini bukan hanya berhenti ketika kita menetapkan Setya Novanto sebagai tersangka dan membawa ke persidangan," ujarnya.

Tiga kelompok besar

KPK membagi tiga kelompok besar dalam proyek e-KTP, yakni pejabat Kementerian Dalam Negeri, anggota DPR periode 2009-2014, dan pihak swasta yang menggarap proyek di era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) tersebut.

Menurut Febri, penyelidikan baru dalam kasus korupsi e-KTP ini terbuka kemungkinan menyasar ketiga kelompok besar dalam proyek milik Kementerian Dalam Negeri itu. Namun, lanjut Febri siapa tersangka baru e-KTP tergantung pada bukti permulaan yang didapat penyidik KPK.

"Jadi setelah fakta persidangan dibuka di Pengadilan Tipikor kami melihat ada dugaan pelaku yang lain. Jadi itu bisa berasal dari birokrasi, swasta ataupun dari politik," kata dia. (cnn)

0 komentar:

Posting Komentar

Share

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More